Oleh: Rico Sasmita Hadi S.,SE
DI dalam Lingkungan Jasa Konstruksi terdapat beberapa institusi yang melakukan hubungan saling terkait untuk  bekerjasama mengerjakan projek yang diselenggarakan pemerintah. Diantaranya; Dinas pemerintah, Perusahaan Jasa Konsultan projek, serta Perusahaan Jasa Konstruksi (berbentuk CV maupun PT).
Pemerintah melalui dinas terkait, seperti Dinas Pekerjaan Umum (PU), Kimpraswil, Dinas Pendidikan, Dinas Pertanian, Dinas Pengairan dan dinas-dinas lain, tiap tahun, menyelenggarakan  pekerjaan pembangunan infrastruktur dan pengadaan barang yang diikuti oleh mayoritas Perusahaan Jasa Konstruksi lokal dan minoritas dari luar kota (karena di luar kota juga ada proyek). Sedangkan lelang projeknya diselenggarakan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa (ULP).
Setelah ada pemenang tender pekerjaan, Dinas PU beserta konsultan proyek dan Pemborong datang bersama-sama ke lokasi projek untuk memastikan tempat/letak bangunan proyek dimaksud. Dinas PU bersama konsultan sebagai pihak yang mengeluarkan rancang bangun infrastruktur bertugas sebagai pengawas dan penasehat agar projek berjalan dengan baik sesuai aturan yang ada (bestek) yaitu agar sesuai ukuran volume, luas dan jangka waktu pekerjaan dll.
Dalam lingkungan Jasa Konstruksi, persepsi buruk masyarakat akan Jasa Konstruksi /Jasa Pemborongan serta masalah-masalah yang muncul karena persepsi (mengenai Imagenya) secara langsung juga menyangkut Dinas Pemerintah terkait dan Konsultan adalah tanggung jawab kita bersama. Hal itu muncul karena ketidaktahuan masyarakat tentang Lingkungan Jasa Konstruksi /Pemborongan dan perihal pembangunan yang diajarkan di dalam Al Quran terutama mengenai halal tidaknya penghasilan dari pekerjaan Jasa Konstruksi/Pemborongan. Q.S Al Fajr ayat 6 sampai dengan ayat 12 tentang kaum Ad, kaum Tsamud dan kaum Firaun dimana mengandung pengertian bahwa dalam membangun tidak boleh sombong, tidak boleh merusak alam dan tidak boleh sewenang-wenang. Dan perlu diketahui Perusahaan Jasa Konstruksi/Pemborongan adalah juga Pedagang, dimana dasar yang sangat kuat karena Nabi Muhammad SAW juga sebagai seorang pedagang/saudagar.Â
Didalam aturan pelaksanaan proyek yang dibuat pemerintah, hal itu merupakan hal utama dimana dalam persyaratan perusahaan harus menyertakan Pelaksana Lingkungan yang bergerak dibidang hubungan dengan masyarakat dan termasuk juga penjagaan lingkungan hidup sekitar proyek serta juga asuransi berlangsungnya proyek perusahaan. Hal itu harus sesuai dengan Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.
Mengenai promosi atau iklan perusahaan Jasa Konstruksi/Pemborongan yang sering kali bersifat sederhana yaitu dari berbincang-bincang dilingkungan masyarakat sekitar keberadaanya, dimana lebih bersifat personal antara pemilik dengan teman, dengan teman usahanya atau dengan tetangganya. Ketika berbicara mengenai proyek pekerjaannya pemilik perusahaan Jasa Konstruksi/pemborongan seringkali membaik-baikkan hasil pekerjaannya dibanding pekerjaan pemilik perusahaan Jasa Konstruksi/Pemborongan lain dan hal itu wajar dalam hal promosi atau iklan perusahaan.Â
Q.S Al Fajr ayat 14 sampai dengan ayat 20 yang mengandung pengertian bahwa dalam bekerja dan mencari kemuliaan kita juga harus memuliakan orang lain, memperhatikan fakir miskin dan mencari harta dengan cara-cara yang baik. Ayat itu juga mengandung pengertian yang terang untuk bidang Human Reserve Development (HRD) untuk memotifasi, mendorong serta menjaga etikat dan dedikasi kerja para pekerja perusahaan yaitu bagian administrasi, mandor, tukang dan kuli. Melalui gaji, upah dan uang makan yang sesuai, akan terwujud etos kerja yang baik. Â Â
Beberapa hal lagi yang berhubungan dengan image lingkungan Jasa Konstruksi (Dinas pemerintah, Perusahaan Jasa Konsultan dan Perusahaan Jasa Konstruksi) adalah mengenai kolusi, korupsi dan pungli yang sering kali masyarakat kurang mengetahui letak tepatnya. Pertama, mengenai kolusi, dimana pemilik Perusahaan Jasa Konstruksi pasti akan menjalin hubungan baik dengan para Pegawai Dinas Pemerintah terkait, dan wajar menurut dunia usaha.
Kedua, mengenai korupsi, didalam lelang tender itu ada suatu proses bernama klarifikasi nilai penawaran tender yang berfungsi sebagai kontrol rasionalisasi nilai penawaran agar masuk akal bagi Dinas Pemerintah dan Perusahaan Jasa Konstrusi dengan tujuan nilai tender yang tepat. Dan masyarakat tidak akan menganggap korupsi jika mengetahui adanya proses klarifikasi tersebut.
Ketiga, mengenai pungli, dalam pelaksanaan proyek dan akhir proyek pengawas dan konsultan akan hadir di lokasi proyek, seringkali pemilik perusahaan Jasa Konstruksi mengajak makan ke rumah makan mahal dan memberi sejumlah uang (sepantasnya), hal ini merupakan cara pemilik perusahaan (secara umum) untuk menjaga image dan gengsi perusahaan dengan menyenangkan pegawai Dinas dan pegawai Konsultan disamping pekerjaan proyek juga dikerjakan dengan baik dan benar. Dengan itu, tujuan menjaga hubungan baik dan menumbuhkan image baik akan menaikkan nilai tambah perusahaan dari segi nama Perusahaan dan bisa disebut Bargaining Power dalam usaha meraih tender selanjutnya. Â
Contoh-contoh nyata tentang pembangunan yang baik yang diajarkan di dalam Al Quran, antara lain: pembangunan gedung Pondok Pesantren, pembangunan gedung Pemerintahan itu sendiri, pembangunan gedung sekolah dan perkuliahan, pembangunan rumah sakit, pembangunan pengairan, pembangunan jalan dan sanitasi lingkungan dan lain-lain yang sangat bermanfaat untuk menunjang kehidupan sosial masyarakat.  Kemudian kalau memang pekerjaan projek kurang baik dan tidak memenuhi standar sudah diatur di dalam aturan yang dibuat pemerintah tentang daftar hitam (Blacklist) bagi perusahaan yang melanggar aturan. Oleh karena itu hendaknya kita semua membuka mata dan telinga untuk belajar tentang pembangunan yang baik.
Kemudian masuk kewilayah pelaksanaan pekerjaan terutama mengenai bahan/material yang sering kali menjadi bahan omongan utama ketidaktahuan (*padahal adalah bahan bangunan, bukan bahan omongan), dimana sering kali masyarakat awam langsung berpersepsi pasti mencuri (*padahal pemborong membeli di toko bangunan). Dalam persepsi ini yang dimaksud masyarakat adalah ukuran volume bahan baku pekerjaan (*padahal mereka bukan penyedia bahan baku material dan terlihat sok tahu karena sudah ada konsultan).
Mengenai hal ini, kontrol kualitas berada ditangan Pengawas Proyek dan Jasa Konsultan untuk memastikan pekerjaan sekurang-kurangnya memiliki ketahanan bangunan sesuai jangka waktu yang ditentukan (jangka waktu perkiraan lamanya bangunan berdiri). Pengawas Proyek dan Konsultan juga bertugas memastikan pekerjaan yang diawasi dan dipantau agar hasilnya menjadi sangat baik dan nama pengawas dan Konsultanpun ikut baik karenanya.Â
Dengan ini, harapan kedepan kepada masyarakat agar selalu mendukung, bekerjasama dan turut menjaga dimana ada proses pembangunan daerah. Proyek EPC yang sedang berlangsung sekarang ini akan berjalan sangat baik jika mendapat dukungan dan kerjasama masyarakat serta semua pihak.