Oleh : Sami’an Sasongko
Berembus kabar Peraturan Daerah (Perda) Konten Lokal, di era pemimpin baru Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, akan dibangunkan kembali dari tidur panjangnya. Patut dinanti kembalinya ‘kesaktian’ regulasi, yang kala itu menjadi andalan daerah penghasil minyak dan gas bumi (Migas) nasional, ini dalam upaya meningkatkan ekonomi warga penghuni wilayah seluas sekira 2.307,06 Km2 tersebut.
Bertahun-tahun Perda Bojonegoro Nomor: 23 tahun 2011 atau yang biasa disebut Perda Konten Lokal ini terlelap dalam mimpi tak pasti. Regulasi yang dibesut di era pemerintahan Bupati Suyoto itu, mengatur salah satunya tentang Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah. Di awal kemunculannya peraturan ini cukup ampuh, dan menjadi andalan kabupaten yang dihuni penduduk sekira 1,39 juta jiwa.
Sepengetahuan penulis, di awal tahun 2011, ketika perusahaan Migas dari luar daerah mulai berbondong-bondong datang di Bumi Angling Dharma, sebutan lain dari Bojonegoro, ingin terlibat dalam pengerjaan proyek Engineering Procurement and Construction (EPC) lapangan Migas Banyu Urip, Blok Cepu, yang bersentra di wilayah Kecamatan Ngasem (sebelum berubah menjadi Kecamatan Gayam), Kabupaten Bojonegoro. Melihat kondisi tersebut Pemkab Bojonegoro dan DPRD Bojonegoro bergegas menata diri. Salah satunya dengan menerbitkan Perda Konten Lokal tersebut.
Perda yang mengatur Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah dalam Pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi Migas di Bojonegoro, diterbitkan agar warga desa ring satu yang terdampak langsung khususnya, dan umumnya masyarakat Bojonegoro, dapat terlibat sebagai tenaga kerja secara maksimal. Baik dalam pengerjaan proyek Migas maupun proyek daerah yang bersumber pada dana APBD. Harapannya masyarakat Bojonegoro tidak hanya menjadi penonton saja, tapi juga terlibat langsung saat emas hitam dimuntahkan dari perut bumi Angling Dharma.
Terlepas dari hitam putih yang menyertainya, dampak positif dari Perda Konten Lokal cukup signifikan terhadap warga sekitar operasi. Ribuan warga bisa terlibat dalam pengerjaan konstruksi EPC. Warga yang sebelumnya beraktifitas sebagai petani mulai melakukan shifting career, mengarah ke ranah perusahaan, dan industri professional.
Selain itu tak sedikit dari mereka alih profesi dari petani menjadi pengusaha, dengan mendirikan perusahaan supporting industri Migas. Dipayungi Perda Konten Lokal mereka mulai belajar tentang dunia perusahaan. Regulasi ini pula yang dulu menjadi perekat ketika perusahaan yang didirikan terlibat dalam proyek Migas di bumi tempatnya berpijak.
Bahkan, kala itu, kendaraan yang beraktivitas di proyek Migas Bojonegoro, diharuskan berplat nomor S (Bojonegoro). Melalui Perda itu pula pajak kendaraan masuk ke pundi-pundi daerah yang dibelah sungai terpanjang di Pulau Jawa, Bengawan Solo.
Perda Konten Lokal juga memandatkan perusahaan luar daerah wajib menggandeng perusahaan lokal Bojonegoro, utamanya perusahaan di desa terdampak beroperasinya industri. Pula ketika melakukan sosialisasi terlebih dahulu ke desa sekitar, sebelum menjalankan aktivitas di daerah dengan 419 unit desa dan 11 kelurahan yang tersebar di 28 wilayah kecamatan tersebut.
Ihwal program tanggung jawab sosial perusahaan industri yang sering disebut, Corporate Social Responsibility (CSR) pun diberikan ke desa terdampak. Perda mengamanatkan desa ring satu adalah prioritas program CSR. Desa lain di luar ring satu tak menjadi prioritas program CSR dari unit bisnis industri terdekat.
Hal itu sebagai bukti nyata keberadaan Perda Konten Lokal mampu memberikan daya tekan yang luar biasa terhadap para pihak, utamanya perusahaan baik dari dalam negeri maupun luar negeri di kegiatan eksplorasi dan eksploitasi Migas di Bojonegoro. Bisa jadi para penggagas dan pemutus regulasi daerah tersebut, menyertakan rasa, hingga kultural dalam mengambil kebijakan.
Tak lama berselang menjelang habisnya proyek konstruksi lapangan Migas Banyu Urip, di kisaran Tahun 2016, datang lagi proyek besar di Bojonegoro. Yakni, proyek Unitisasi Lapangan Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB). Di awal pengerjaan proyek Gas JTB, taring Perda Konten Lokal ini masih cukup tajam, sehingga tak sedikit pula warga masyarakat sekitar terlibat di dalamnya.
Pengaruh Perda Konten Lokal yang membuat perusahaan nasional maupun asing patuh, menjadikan gaung Bojonegoro semakin melejit hingga menjadi percontohan daerah lain. Para pejabat daerah tetangga banyak yang study banding langsung di Bojonegoro perihal Perda tersebut.
Singkat cerita, lambat laun waktu berjalan dan Pemimpin Bojonegoro pun berganti. Bersamaan dengan pengerjaan penuh proyek Gas JTB dikisaran tahun 2018, disinilah bermula Perda Konten Lokal pelan-pelan terasa sirna bak ditelan bumi. Taringnya yang semula tajam jadi tumpul tak berdaya.
Tertidurnya Perda Konten Lokal seakan membuat luntur pula perhatian bagi warga terdampak dalam keterlibatannya. Bahkan yang terjadi sebaliknya, banyak warga luar daerah berbondong-bondong masuk, dan terlibat dengan berbagai alasan. Warga dari daerah yang dulu juga dikenal sebagai kantong kayu Jati itu kian dilupakan. Sekalipun butuh studi empiris lanjutan untuk membuktikannya, namun patahnya pengaruh regulasi itu menjadikan daerah yang dikenal dengan tradisi Mendayoh ini, saat ini terdapat 543 orang pencari kerja (berdasarkan data pemegang Kartu Kuning hingga April 2025).
Ironisnya lagi desa yang jauh dari lokasi operasi Migas yang notabene tak tersentuh dampak industri Migas, juga mendapatkan program CSR dari Migas. Secara otomatis kebijakan dari Pemkab Bojonegoro itu, mengesankan telah mencabik hak dari masyarakat terdampak langsung dari industri Migas. Program Tanggung Jawab Social Lingkungan (TJSL) dari perusahaan, yang diantaranya juga diatur dalam UU Nomor: 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan UU Nomor: 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, tak penuh dinikmati warga desa terdampak langsung.
Oleh sebab itu tentu tak sedikit warga masyarakat Bojonegoro, khususnya warga desa sekitar operasi musti akan mendukung, jika Pemkab Bojonegoro serius bakal membangunkan kembali Perda Konten Lokal dari tidur panjangnya. Apalagi jika ritual menggugah Perda tersebut demi menyejahterakan masyarakat.
Peningkatan Ekonomi dan Menekan Pengangguran
Tak ada salahnya jika Pemkab Bojonegoro mengaktifkan kembali Perda Konten Lokal. Klausul tentang Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah, menurut penulis, selaras dengan tujuan Pemkab Bojonegoro, salah satunya yaitu, menekan pengangguran dan peningkatan ekonomi warga, serta pengentasan kemiskinan.
Sudah seharusnya jika saat ini pemimpin baru Bojonegoro merancang kembali roadmap, atau peta jalan yang strategis, agar tak gagap dalam melangkah. Roadmap industri musti disempurnakan. Apalagi konon akan ada pabrik bioetanol yang tentunya akan membutuhkan bahan baku, dan serapan tenaga kerja cukup banyak. Pun dengan peningkatan usaha lokal. Menciptakan program-program pelatihan bagi kawula muda, agar dapat mengembangkan usahanya.
Mengingat saat ini ratusan warga desa sekitar operasi Migas, khususnya para pemuda yang menganggur. Jika Perda Konten Lokal benar-benar diaktifkan, dan berjalan sesuai harapkan masyarakat, para pengambil kebijakan di Bojonegoro tentu akan mampu meningkatkan taraf hidup masyarakat yang dipimpinnya. Melalui keterlibatan mereka sebagai bentuk penciptaan lapangan kerja, dampak pengangguran yang ada bisa terkurangi.
Demikian pula dengan pelibatan para pengusaha local, yang sebagian besar dalam kategori kecil dan menengah, baik di proyek Migas maupun proyek daerah lainnya. Meningkatnya kegiatan usaha di tingkat lokal, tentu akan berimbas secara langsung maupun tidak langsung terhadap peningkatan riil ekonomi masyarakat. Tenaga kerja akan banyak terserap, begitu juga bahan makanan, bahan baku, serta fasilitas pendukung yang lainnya. Pelibatan para pengusaha lokal secara maksimal tentu akan mengangkat derajat mereka ke permukaan.
Semoga kabar akan diaktifkan kembali Perda Konten Lokal ini serius dilakukan oleh Pemkab Bojonegoro, demi kesejahteraan masyarakat di Bumi Angling Dharma. Cita-cita membawa Bojonegoro kedepan yang Bahagia, Makmur dan Membanggakan dapat terwujud.
Penulis adalah wartawan Suarabanyuurip.com