SuaraBanyuurip.com -Â Athok Moch Nur Rozaqy
Bojonegoro – Penegakan peraturan daerah (Perda) No.23/2011 tentang konten lokal yang menjadi acuan pelibatan masyarakat lokal disekitar lokasi migas di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur masih terkesan setengah hati. Buktinya Pemerintah Desa (Pemdes) Cendana, Kecamatan Padangan, sebagai desa ring 1 Lapangan Cendana, Blok Cepu yang akan menjadi bagian proyek eksploitasi Gas Cepu mengaku belum mengetahui keberadaan perda tersebut.
“Belum pernah dengar, Mas,” ungkap Pj Kepala Desa Cendana, Agus Priyono kepada Suarabanyuurip.com, Minggu (16/6/2013).
Meski begitu, pihaknya menyadari secara pribadi belum begitu mengikuti perkembangan proyek di Cendana lantaran posisinya hanya sebatas pengganti.
“Mungkin karena saya lurah sementara saja (pj),” kata dia.
Agus mengatakan, dirinya dilantik sebagai Pj Kades Cendana pada bulan 21 Maret 2013 lalu. Karena Kades Cendana, Purno Sulastyo saat ini sedang terlilit kasus dugaan korupsi dana program nasional agraria (prona) tahun 2010.
Lebih lanjut, pria yang juga merangkap sebagai Kepala Dusun (kasun) Cendana itu mengaku merasa belum pernah mendengar adanya sosialisasi didesa yang tergabung dengan proyek unitisasi Jambaran-Tiung Biru di Kecamatan Ngasem dan Tambakrejo itu. (Roz)