SuaraBanyuurip.com – Athok Moch Nur Rozaqy
Bojonegoro- Belum tersosialisasinya Perda 23/2011 tentang konten lokal di wilayah lokasi Lapangan Cendana di Desa Cendana, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur disikapi aktivis LSM Bojonegoro Institut (BI). BI menilai Pemkab Bojonegoro setengah hati melakukan sosialisasi terhadap Perda yang digadang-gadang bisa melindungi kepentingan masyarakat tersebut.
LSM BI menyatakan, harusnya Pemkab Bojonegoro seharusnya mempunyai langkah taktis pasca dikeluarkanya Perda 23/2011. Sehingga seluruh warga memahami adanya Perda yang spesifik menyoal keterlibatan warga lokal dalam industri di wilayahnya.
“Setelah penetapan Perda, kewajiban Pemkab adalah mensosialisasikannya,” kata Koordinasi Transparansi LSM BI, Mustofirin, Senin (17/6/2013).
Jika memang dirasa seperti demikian, Pemkab harus lebih luas menyebarkan informasi tentang perda konten lokal.
Pihaknya menyayangkan pemdes maupun masyarakat disekitar lokasi gas cepu tidak mengetahui adanya perda yang sempat menjadi perbincangan pemerintah pusat. “Karenanya perlu ada pendampingan,” tambahnya.
Sebab, lanjut Firin, masyarakat di sekitar lokasi migas, seperti halnya Lapangan Cendana, harus memahami posisi mereka ditengah gemerlap proyek berbahan energi fosil ini.
“Mereka harus ngerti posisi karena hak-haknya berada di lokasi tambang,” pungkas Mustofirin.(roz)