SuaraBanyuurip.com – Ririn W
Bojonegoro – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK) Migas, menegaskan, jika sisa lahan yang belum terbebaskan untuk proyek migas Blok Cepu, tidak akan dibangun infrastruktur karena masuk dalam water zone.
“Jadi lahan itu tidak akan dibangun infrastruktur apapun, sampai kapanpun,†kata Staf Ahli Deputy pengendalian operasi SKK Migas, Hamdi Zainal kepada suarabanyuurip.com, Selasa (18/6/2013).
Pernyataan petinggi otoritas migas tanah air itu menanggapi permasalahan pembebesan lahan yang menghambat pengembangan penuh produksi puncak Banyuurip yang disampaikan Mobil Cepu Limited (MCL), operator migas Blok Cepu. Dimana salah satu pemilik lahan, Ali Mukarom, mengajukan penawaran harga yang fantastis yaitu Rp3 triliun untuk lahannya seluas 4300 m2. Selain itu juga masalah tanah milik Rasyid Rasidin dengan dua bidang lahannya seluas 3156 m2 dan 3453 m2 yang masih dalam proses di Mahkamah Agung.
“Harga yang ditawarkan ya harus sewajarnya. Karena semua pembelian tanah yang dilakukan nanti juga diaudit,” tandas Hamdi.
Dia berharap, semua pihak mendukung kelancaran proyek negara ini. Sebab dari hasil migas ini nantinya juga akan dikembalikan untuk kesejahteraan masyarakat. (rien)