Polres Bojonegoro Beber Pencurian Tujuh Mobil

SuaraBanyuurip.comRirin W

Bojonegoro- Kepolisian Resort Bojonegoro Jawa Timur  melakukan gelar perkara tindak pidana pencurian kendaraan roda empat, Kamis (20/6/2013). Dalam kasus ini  polisi telah mengamankan dua tersangka dan tujuh mobil pada Selasa (11/6) lalu.

Dua tersangka itu adalah ED (40), warga Desa Medalem, Kecamatan Sumberjo dan H. SMR (44) warga Desa Sumbangtimun, Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro. Sedangkan ED warga Surabaya berstatus DPO atau buron.

“Kita masih terus melakukan pengejaran,” tegas Kapolres Bojonegoro, AKBP Rahmat Setiadi.

Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi unit intelejen yang memperoleh aduan masyarakat. Kemudian polisi bergerak cepat dan membuahkan hasil yaitu mengaman barang bukti satu unit Kijang Super NoPol F 1546 FB. Dari hasil itu kemudian polisi mengembangkannya dan menemukan tempat kejadian perkara (TKP) dan barang bukti (BB) lainnya.

Ada tujuh TKP dengan tujuh BB diantaranya Desa Tinawun, Kecamatan Malo dengan BB 1 unit roda empat Kijang Super Nopol F 1546 FB, Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk dengan BB 1 unit Mitsubisi L 300 NoPol S 8939 HE dan diganti Nopol palsu S 9037 HE, Desa Banjarjo, Kecamatan Padangan dengan BB 1 unit Suzuki Ceri Pick Up Nopol S 8412 HD dan diganti Nopol palsu S 9453 A.

Baca Juga :   Harga Cabai Tembus Rp70 Ribu

Kemudian Desa Sumberjo, Kecamatan Sumberjo dengan BB Mitsubisi Pik Up S 8045 AB diganti Nopol palsu W 9636 F, Desa Campurejo Kecamatan Bojonegoro dengan BB Cerry Pik Up Nopol S 8569 B diganti Nopol palsu L 8058 EB, Desa Jegulo, Kecamatan Suko, Kabupaten Tuban dengan BB Mitsubisi T 120 Nopol S 8044 diganti Nopol palsu L 8058 HE, dan terakhir di Desa Mentoro, Kecamatan Suko, Kabupaten Tuban dengan BB Mazda Nopol B 1075 PD.

“Untuk peran keduanya ini, Haji SMR selaku eksekutor kendaraan dengan menggunakan kunci T. Sedangkan EF sebagai penadah, selanjutnya masih dalam pemeriksaan,” tandas Rahmat.

Dalam aksinya pelaku juga mencuri satu unit mesin kerangka kendaraan jenis Mitsubisi pick up. Namun untuk sementara, baru satu korban yaitu Sutomo, warga Desa Tinawun.

Akibat perbuataanya itu, tersangka dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan 480 tentang penadah ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Kita perkiraan masih banyak kendaraan yang belum terungkap karena dilihat puluhan plat nomer palsu juga ikut tersita,” pungkas Rahmat. (rien)

Baca Juga :   Minta Presiden Hentikan Impor Daging

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *