SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jawa Timur meningkatkan status kasus dugaan penyelewengan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp4,2 miliar tahun 2012 untuk pengadaan mebeler di Dinas Pendidikan Daerah (Disdikda) Bojonegoro. Jika sebelumnya masih berkutat dalam status penyelidikan kini ditingkatkan menjadi penyidikan.
“Hari ini kami meningkatkan proses ke penyidikan karena modus operandi adanya penyimpangan atau tindak pidana korupsi itu sudah ada,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Tugas Utoto, Senin (24/6/2013).
Meskipun begitu, pihaknya belum memberikan keterangan lebih lanjut siapa calon tersangka maupun saksi-saksi yang akan dipanggil. Dari beberapa keterangan yang didapat saat mengundang 30 Kepala Sekolah untuk diperiksa mengarah pada tindak penyimpangan.
“Dari keterangan yang didapat seluruh Kepala Sekolah secara acak ternyata terungkap kalau sudah dikondisikan sebelumnya,” imbuhnya.
Dia katakan jika proposal pengajuan mebeler semua disamaratakan, ada yang berbentuk file yang disimpan di flashdisk. Ada pula yang sudah berbentuk kertas untuk ditandatangani tiap-tiap Kepala Sekolah.
“Kami masih mendalami siapa saja yang terlibat, nanti saja kalau sudah penyelidikan,” tandasnya.
Dia ungkapkan, jika unsur yang menguatkan peningkatkan proses ini ke penyidikan adalah adanya statemen yang selama ini sistem mebeler itu berupa sewa kelola, padahal jika sewa kelola tidak hanya pihak ketiga saja tapi juga pihak lainnya.
“Tapi nanti saja jangan sekarang, belum waktunya saya beritahukan semua,” kilahnya.
Sekadar diketahui, dalam pengadaan mebeler yang menggunakan DAK senilai Rp4,2 miliar pada 163 lembaga itu, diduga dalam pengadaannya tidak sesuai spek yang yang ada. Dalam pengadaan mebeler itu setiap sekolah mendapat bantuan dana dari pemerintah sebesar Rp24 juta. Dana ini digunakan untuk tiga paket mebeler yakni, pengadaan meja, kursi, bangku, papan absen serta papan sekolah.
Proyek itu dilaksanakan secara swakelola. Sehingga, pelaksanaan pengadaannya sepenuhnya dilakukan oleh sekolah. Dari 163 lembaga sekolah penerima tersebut diduga ada oknum yang mengarahkan ke UD Kreasi Rapi untuk pengadaannya. Hanya dua lembaga sekolah yang pengerjaannya berbeda. Sehingga target penyelesaiannya terlambat. Harusnya proyek tersebut selesai pada bulan Maret-April 2013. Namun hingga kini masih ada lembaga sekolah yang belum menerima.
“Bahkan ada yang fiktif dan kayu yang digunakan bukan dari jati,” pungkasnya. (rien)