SuaraBanyuurip.com – Edy PUrnomo
Tuban – Nasib apes menimpa, Madu (16), bukan nama sebenarnya. Gadis di bawah umur asal Tuban, Jawa Timur ini menjadi korban kebejatan dua pemuda setelah sebelumnya dipaksa menenggak 12 butir pil karnopen.  Â
Dua pemuda cabul yang telah menodai sang gadis belia itu masing-masing, Heri Pitono alias Eko (21), warga Dusun Medokan, Desa Bektiharjo, Kecamatan Semanding, Tuban, dan A Syafii Khusnul Fadlllah alias Fian (19), asal Dusun Jarum, Desa Prunggahan Kulon, Semanding. Kini keduanya sejak, Selasa (24/6/2013), ditahan di Mapolres Tuban untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tragedi itu bermula ketika Heri yang sudah berkenalan dengan Madu sejak 3 bulan bersepakat bertemu pada malam Minggu kemarin. Saat waktu yang dijanjikan tiba Heri menjemput korban di rumahnya menggunakan motor.
“Setelah korban dijemput, kemudian mereka menghampiri pelaku lain yaitu Fian, yang sudah menunggu di dekat RS Medika Mulia,” terang Kasubbag Humas Polres Tuban, Akp Noersento, kepada SuaraBanyuurip.com.
Mereka kemudian berboncengan tiga menuju Gang Sadar, Kelurahan Ronggomulyo, Tuban, untuk membeli 20 butir karnopen seharga Rp40 ribu. Setelah itu mereka berangkat jalan-jalan di kawasan wisata Watu Ondo di Desa Bektiharjo, Kecamatan Semanding.
Di tengah perjalanan itulah korban kemudian dicekoki 12 butir pil karnopen. sedang sisanya diminum kedua pelaku.
“Sesampai di kawasan Watu Ondo, korban sudah dalam keadaan teler berat. Pelaku kemudian menyetubuhi korban secara bergantian, dengan alas sweater milik Fian dan kemeja milik Heri Pitono,” tandasnya.
Pemerkosaan ini baru terungkap, setelah korban pulang pada hari Minggu pukul 05.00 masih dalam keadaan teler. Keluarga kemudian melaporkan kejadian ini ke Mapolres Tuban. Hasilnya kedua pelaku langsung dijemput di rumah masing-masing.
“Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 2 UU RI tentang perlindungan anak dan perempuan. Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya. (edp)