BI Pertanyakan Pelaksanaan Perda Transparansi Migas

BI

SuaraBanyuurip.comRirin W

Bojonegoro- Bojonegoro Institut (BI), lembaga swdaya masyarakat yang konsen mengawal kegiatan migas, melakukan rapat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur untuk mempertanyakan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) No.6/2012 tentang Transparansi Migas, Kamis (27/6/2013). Sebab Perda Inisiatif Dewan yang disahkan sejak November 2012 lalu belum dijalankan sampai sekarang.

Rapat Koordinasi yang dilaksanakan di Ruang Batik Madrim Lantai II Pemkab setempat itu, BI meminta kepada Pemkab Bojonegoro segera melaksanakan amanah Peraturan Daerah (Perda) No 6 Tahun 2012 tentang transparansi tata kelola pemerintah di bidang industri, bagaimana palaksanaannya, pengumpulan data-data informasi kemudian direkonsiliasi dan dipublikasikan ke masyarakat.

“Jangan hanya menjadi Perda Transparansi saja, tapi ruhnya harus ada. Bahwasanya apa saja yang jadi konsentrasi dari sebuah Perda, itu minimal sudah harus bisa dijalankan,” kata Manager Program BI, Abdul Muis,

Dia menyampaikan, sekarang ini Perda Transparansi masih dilakukan evaluasi di Biro Hukum Provinsi dan Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dari hasil audiensi dengan Pemkab, tertundanya pelaksanaan Perda Transparansi itu dikarenakan proses evaluasi dan klarifikasi yang masih menunggu.

Baca Juga :   Sistem Gross Split Tak Pengaruhi Kontrak Lama

“Pemkab sudah mengirimkan surat dua kali ke Kementrian ESDM, Gubernur, Biro Hukum, namun belum ada jawaban. Pemkab khawati ketika Perda ini dijalankan jangan-jangan sebelum adannya proses klarifikasi selesai dibatalkan lagi,” ungkap Muis.

Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi Pemkab Bojonegoro sebagai daerah penghasil migas yang ingin menstransparansikan, sekaligus tantangan di konteks nasional.
Karena itu regulasi ini sangat penting bagi Bojonegoro untuk mengelola pendapatan dari sector migas. Untuk itu dalam perda ini juga mengamanatkan terbentuknya Tim Transparansi yang bertugas mengorek pendapatan rekonsiliasi di pemerintahan pusat, migas dari perusahaan guna mencocokan data antara pusat dan daerah untuk kemudian dipublikasikan.

“Karena itu pemkab harus segera menjalankan Perda ini. Karena waktu klarifikasi sudah melebih batas. Dimana sesuai aturan waktu klarifikasi 60 hari, jika tidak ada maka Perda ini wajib dilaksanakan,” tegas Muis.  

Terpisah, Kepala Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro, Agus Suprianto, terlihat enggan memberikan komentar terkait hal itu.

” Ya pokoknya kita mendukunglah maksud teman-teman BI, hanya saja masih harus melakukan evaluasi,” kata Agus tanpa menyebutkan secara jelas evaluasi yang dimaksud. (rien)

Baca Juga :   Pemerintah Turunkan Biaya Jargas

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *