Pemkab Segera Atur Tata Niaga LPG

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Jungkir baliknya harga gas dalam tabung ukuran 3 Kg dengan kisaran Rp16.000 hingga Rp20.000 per tabung di wilayah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur menjadikan Pemkab setempat bersikap. Pemkab segera mengambil kebijakan untuk mengatur tata niaga LPG ukuran tersebut agar tidak merugikan masyarakat.    

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemkab Bojonegoro, Bambang Suharno, menyampaikan, pihaknya melakukan operasi pasar dikarenakan LPG 3 Kg dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Peraturan Bupati No 20 tahun 2010. Dalam Perbup tersebut seharusnya harga gas di lapangan Rp12.750 per tabung.

Kenyataan di lapangan menyebut, harga gas di tingkat warga masyarakat sudah menembus angka Rp16.000 hingga Rp20.000 per tabung ukuran 3 Kg. Kisaran harga tersebut naik turun, menyesuaikan kondisi ketersediaan gas di tingkat agen.

“Harusnya itu tidak boleh karena belum ada kenaikan,” kata Bambang Suharno, Sabtu (29/6/2013).

Oleh karena itu, pihaknya akan mengundang seluruh agen dan  pangkalan LPG untuk mengatur ulang sistem pendistribusi. Meskipun ada beberapa hal yang menjadi kendala di lapangan, seperti keterlambatan pasokan dari Pertamina.

Baca Juga :   Simulasi Bencana Migas Habiskan Rp294 juta

Disperindag Bumi Angling Dharma mencatat, telah terjadi beberapa masalah sehingga harga gas di pasaran melonjak. Diantara temuannya di lapangan menyebut, alasan utama kenaikan harga adalah banyak toko-toko kecil yang tidak terdaftar sebagai agen turut menjual.

“Inilah yang merusak harga,” tandasnya.

Padahal agen dan pangkalan sudah mengatur harga. Berapa harga yang diberikan, berapa keuntungan yang didapatkan, tapi toko-toko kecil ini yang tidak mengerti aturan tersebut. Buntutnya harga bisa dipermainkan.

“Kami akan mengatur ulang penjualan LPG sampai pada yang paling rendah atau penyalur,” tegasnya.

Bahkan, dalam waktu dekat HET untuk LPG 3 Kg ini akan berubah. Pemkab Bojonegoro mengusulkan senilai Rp14.500 per tabung. Namun, hingga kini kenaikan harga untuk dijadikan HET ini belum ada keputusan resmi.

“Akan kami atur untuk harga dari agen, pangkalan hingga penyalur di bawahnya,”tegas Bambang. (rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *