Setubuhi Pelajar, Pemuda Digrebek Warga

setubuhi

SuaraBanyuurip.com - Edy Purnomo

Tuban – Robi’ul Hakim (19), asal Dusun Krajan, Desa Talun, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, Jawa Timur harus berurusan dengan polisi. Pasalnya pemuda yang kesehariannya bekerja sebagai petani ini ditangkap warga saat menyetubuhi WA (14), gadis yang masih dibawah umur di kamar milik korban, Senin (1/7/2013).

“Warga dan perangkat desa yang melakukan penggerebekan. Saat melihat pelaku masuk kedalam rumah korban melalui pintu belakang,” terang Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Wahyu Hidayat, kepada sejumlah wartawan di Mapolres Tuban.

Kejadian tak senonoh itu bermula saat tersangka dan korban membuat janji untuk bertemu di rumah WA pada pukul 23.00 WIB. Saat itu, rumah korban yang masih satu kecamatan dengan tersangka dalam keadaan sepi. Pasalnya ayah korban adalah seorang tenaga kerja indonesia (TKI) dan ibunya sedang tertidur. Kemudian pelaku masuk kedalam rumah dan menuju kamar AW.

“Setelah warga melakukan penggerebekan, kemudian memberitahukan kejadian ini ke ibu korban yang sedang tidur,” tambah Wahyu.

Kaget dengan kejadian itu, Ibu korban kemudian tidak terima dan melaporkannya kepetugas kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya terungkap bahwa persetubuhan pelaku dengan gadis yang saat ini masih berstatus sebagai pelajar itu telah dilakukan lebih dari 4 kali. Terhitung sejak bulan maret 2013 lalu.

Baca Juga :   Hari Pertama Masuk, ASN Pemkab Bojonegoro Disidak

“Hasil penyidikan, persetubuhan itu dilakukan lebih dari 4 kali sejak bulan Maret kemarin,” tandasnya.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 UU RI No 23 tahun 2013 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(edp)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *