SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban –Hearing (rapat dengar pendapat) yang dilakukan operator migas Blok Tuban, Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java (JOB PPEJ) dengan puluhan warga Desa Sumber, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, Jawa Timur melahirkan 8 item kesepakatan yang disepakati bersama.
Kesepakatan tersebut termaktub dalam surat perjanjian bermaterai yang ditanda tangani perusahaan, pemerintah desa, dan beberapa perwakilan dari warga.
“Ya jadi sekarang ada 8 kesepatakan,†kata Camat Merakurak, Sugeng Winarno, saat dihubungi melalui ponselnya, Jum’at (5/7/2013).
Informasi yang didapat SuaraBanyuurip.com menyebut, delapan item kesepakatan itu diantara berisi
JOB PPEJ bertanggung jawab penuh apabila ada lumpur yang keluar akibat proyek pengeboran yang dilakukan di sumur Sumber. Kedua, siap mengurangi suara bising mesin pengeboran yang selama ini dikeluhkan warga, dan akan menyesuaikan dengan beberapa aturan yang ada. Ketiga, akan bertanggung jawab penuh apabila muncul semburan di desa tersebut, dan semburan itu akibat pengeboran JOB PPEJ di sumur Sumber.
Keempat, akan bertanggung jawab dan memberi kompensasi, apabila pengeboran ditempat tersebut berakibat pada gagalnya panen atau kerusakan pertanian warga. Kelima, akan bertanggung jawab penuh apabila ditemukan kebocoran gas dan mengganggu kenyamanan dan keselamatan warga Desa Sumber. Keenam, akan memberi kompensasi bagi warga yang terkena dampak akibat pengeboran yang dilakukan.
Ketujuh, akan membangunkan saluran air atau irigasi untuk warga setempat. dimana saat ini masih dalam proses dan akan dikerjakan. Kedelapan JOB PPEJ akan bertanggung jawab apabila lokasi pengeboran berakibat atau berdampak pada banjir.
Dari delapan kesepakatan tersebut, ada satu item yang sempat terjadi perundingan alot antara warga dengan perusahaan, yakni pada item nomor 6. Pasalnya warga awalnya berkukuh minta agar kompensasi diberikan kepada tiap-tiap Kepala Keluarga (KK) rutin tiap bulan. Namun perusahaan menyatakan pemberian kompensasi dilarang oleh pemerintah.
“Kami tidak diperbolehkan untuk memberi bantuan secara langsung atau berupa uang kepada warga,†kata Field Admint Superintendant, Basyid Sarwani, memberi penjelasan kepada warga Sumber.
Setelah mengalami perundingan yang alot dan panjang antara kedua belah pihak, akhirnya kesepakatan tersebut resmi ditanda tangani oleh perusahaan. Kesepakatan ini adalah permintaan warga, sebagai jaminan agar adanya perusahaan dilokasi setempat tidak merusak lingkungan dan membahayakan warga.(edp)