SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Bupati Tuban, Jawa Timur, Fathul Huda, mengeluarkan kebijakan ekstra ketat kepada pengusaha di wilayahnya selama bulan Ramdahan yang diperkirakan akan jatuh pada Selasa (9/7/2013). Yakni melarangan kepada pemilik tempat hiburan malam, café atau rumah makan dan pembukaan pasar malam selama bulan ramadhan.
Padahal selama ini pasar malam di Kabupaten menjadi hiburan masyarakat kecil.
“Selama Ramadhan tempat seperti itu dilarang buka selama 24 jam,†kata  Kepala Bagian Humas dan Media Pemkab Tuban, Sulistiyadi.
Didit, sapaan akrab Sulistiyadi, mengatakan, semua camat yang bertugas di Tuban sudah diperintahkan untuk melakukan penolakan apabila di wilayahnya ada pengajuan pasar malam. Karena hal ini merupakan sebagai bentuk komitmen untuk menjadikan Kabupaten Tuban sebagai bumi wali.
“Meski ini hal yang baru, tapi ini sebuah komitmen kami menjadikan Tuban sebagai bumi wali,†tegas Didit.
Meski begitu, Pemkab Tuban masih mengijinkan para pedagang penjual makanan untuk berdagang disiang hari. Tapi dengan syarat diberi penutp kain pada tempat usaha makan tersebut.
“Pemkab sudah minta Satpol PP untuk intensif turun kelapangan, untuk menegakkan himbauan ini,†tegas Didit.
Kepada SuaraBanyuurip.com, pemilik Oke Pub dan Karaoke, yang terletak di Dusun Dasin, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Tuban, Willy Juanda, mengatakan, pihaknya menutup usaha tempat hiburan malam karena inisiatif sendiri. Dengan alasan menghormati masuknya bulan Ramadhan.
“Meskipun tidak ada himbauan seperti itu, kita sudah berinisiatif untuk menutup usaha ini selama puasa,†sambung Willy.
Dia katakan, tempat usahanya akan mulai tutup mulai Minggu (7/7/2013) besuk dan terakhir buka pada Sabtu malam nanti.
“Kita baru akan buka pada H+7 lebaran mendatang,†pungkasnya.(edp)