Tersangka : Saya Tidak Korupsi, Wong Saya Bukan Pejabat

SuaraBanyuurip.com - Edy Purnomo

Tuban – Winingsih (40), warga Desa Saringembat, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, mengaku tidak mengetahui kalau perbuatannya melanggar hukum. Wanita setengah baya ini tetap menolak disebut melakukan korupsi Dana Bantuan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP).

“Saya tidak korupsi, wong saya bukan pejabat,” kata Winingsih, kepada sejumlah wartawan di ruangan Reskrim Polres Tuban, Minggu (7/7/2013).

Perempuan yang juga ketua Kelompok Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), ini menyebut, sejumlah uang cicilan dari 8 kelompok penerima dana PNPM -MP yang bersumber dari anggaran pendaptan dan belanja daerah (APBD) dan anggaran pendapatan dan belanja nasional (APBN) yang dititipkan kepadanya untuk disetorkan ke Unit Pengelola Keuangan (UPK) telah digunakan untuk usaha kredit baju keliling.

“Saya tidak menggelapkan uang itu, hanya saya putar untuk jualan baju,” tegas Winingsih.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Wahyu Hidayat, mengatakan, bahwa Winingsih terbukti telah melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana PNPM-MP pada bulan Agustus 2011 hingga bulan Juli 2012 di desa setempat yang bersumber dari Dana APBN dan APBD. Dana itu diterimakan melalui Ketua Unit Pengelola Keuangan (UPK) senilai Rp178 juta yang diberikan kepada 8 KPMD Desa Saringembat. Data yang didapat, KPMD ini mendapat dana pinjaman yang beragam, berkisar antara Rp20 juta hingga Rp30 juta untuk satu KPMD.

Baca Juga :   Dinsos Bojonegoro Terima Bantuan 70 Kursi Roda dari PEPC JTB

Setelah mendapat dana pinjaman, KPMD kemudian melakukan pengangsuran pengembalian setiap bulan. Rata-rata, 8 KPMD ini menitipkan uang angsuran ke Winingsih, yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mapolres Tuban.

“Angsuran perbulan yang dititipkan ke tersangka tidak semua dibayarkan ke UPK,” sambung Wahyu, menerangkan.

Setelah ditotal, dari total dana PNPM-MP senilai Rp178 juta, ditambah uang jasa dari masing-masing KPMD yang diberikan sebagai uang jasa kepada tersangka hingga mencapai jumlah Rp192.538.500. Tersangka hanya menyetorkan sejumlah Rp91.330.600, sehingga total dana yang diduga digelapkan atau dikorupsi sebesar 101.207.900 rupiah.

“Yang melaporkan adalah UPK, karena tersangka tidak menyetorkan sejumlah uang yang dititipkan kepadanya,” tegas Wahyu.

Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Tuban. Dia dijerat dengan pasal 3 dan 8 Undang-undang Tipikor Tahun tahun 2001, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau paling sedikit 1 tahun dan paling lama adalah 20 tahun penjara.(edp)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *