SuaraBanyuurip.com -Â Edy Purnomo
Tuban – Berkas perkara pencurian alat pengeboran milik Pertamina Eksplorasi dan Produksi (PEP) di Desa Banyuurip, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, Selasa (9/7/2013). Pengiriman berkas ini setelah penyidik memastikan tidak ada lagi tersangka yang terlibat.
“Insya Allah sudah cukup mas, berkas kita kirimkan ke Kejari bersama barang buktinya,” kata Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Wahyu Hidayat, kepada SuaraBanyuurip.com.
Meski begitu, Wahyu mengaku untuk pelimpahan kasus ini ke Kejari belum bisa dilakukan dalam waktu dekat. Karena itu saat ini hanya pengiriman berkas perkara dahulu yang dilakukan.
“Pelimpahannya belum dalam waktu dekat ini, karena berkas pengiriman yang baru kita kirimkan,” kata Wahyu melalui Blackberry Messenger.
Setelah dilakukan perhitungan secara menyeluruh kerugian akibat pencurian di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut ditaksir mencapai Rp1,5 milyar.
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap 4 pelaku pencurian alat bor disalah satu gudang milik PEP yang ada di Desa Banyuurip, Kecamatan Senori. Mereka adalah, Slamet (48), Sunoto (44), dan Ariyadi (32), ketiganya merupakan warga Desa Banyuurip. Serta Krisnantono (34), warga Desa Mulyorejo, Kecamatan Singgahan, Tuban. Selain Slamet, ketiga tersangka diketahui adalah orang yang selama ini bekerja di PEP. (edp)