Jual Beli Mobil Berdokumen Palsu

pickup

SuaraBanyuurip.comEdy Purnomo

Tuban – Berhati-hatilah saat membeli kendaraan. Baru-baru ini petugas kepolisian menangkap dua orang yang terlibat pencurian mobil. Setelah dicuri, mobil tersebut dijual dengan disertai dengan surat-surat yang palsu, Kamis (11/7/2013).

Dua orang spesialis pencurian pick up ini sebelumnya ditangkap oleh petugas Polres Bojonegoro, masing-masing adalah Sumindar (44), warga Desa Sumbang Timun, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, dan Efendi (40), warga Desa Prayungan, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Bojonegoro.

“Sebelumnya yang menangkap Polres Bojonegoro, karena kasus pencurian mobil,” kata Kasatreskrim Polres Tuban, Akp Wahyu Hidayat, kepada SuaraBanyuurip.com.

Ketiga tersangka tersebut juga diperiksa di Tuban karena persoalan yang sama. Yaitu telah melakukan pencurian dua mobil pick up milik Siswanto, warga Desa Mentoro, Kecamatan Soko, Tuban dengan Nopol S 8906 AD, serta Sumantri warga Desa Jegulo, Kecamatan Soko, Tuban dengan Nopol S 8044 AE.

“Kedua mobil ini hilang, saat diparkir di depan rumah dan gudang pemilik,” tandas Wahyu.

Pelaku yang diketahui bernama Sumindar, selama ini melakukan aksi pencurian dengan cara merusak kunci mobil. Setelah berhasil membawa kabur. Pelaku kemudian membawa mobil curiannya ketempat milik Efendi.

Baca Juga :   Potensi Sebabkan Anak Putus Sekolah, Kopri PKC PMII Jatim Minta Diska Ditekan

Disini, mobil dijual kepada Efendi dengan harga sekitar Rp30 juta. Dengan kondisi mobil yang rata-rata masih bagus. Effendi kemudian membuat rekayasa, dengan merubah beberapa bagian mobil agar tak dikenali pemilik. Serta merusak nomor rangka dan nomor mesin mobil, kemudian diganti yang baru. Berikut surat-surat kendaraan mobil tersebut.

“Setelah diberi surat palsu, mobil tersebut dijual lagi dengan harga sekitar Rp50 juta,” kata Wahyu. (edp)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *