SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Kopri Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jawa Timur (Jatim) menyoroti atas adanya remaja di Kabupaten Bojonegoro mengajukan dispensasi kawin (diska) karena hamil tiga bulan.
Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Putri (Kopri) ini meminta agar diska di Kabupaten Bojonegoro ditekan agar kedepan tidak terjadi hal serupa.
“Langkah ini bertujuan untuk meminimalisir pernikahan anak yang berpotensi menyebabkan anak putus sekolah,” kata Sekbid Kaderisasi Kopri PKC PMII Jatim, Rizkun Navi’a Darojah.
Dia mengatakan, pernikahan dini juga bisa menambah jumlah kemiskinan ekstrem. Karena, remaja usia 15 atau 16 tahun merupakan usia untuk sekolah, dan belum waktunya bekerja.
“Remaja usia sekolah tentu minim keahlian dalam bekerja dan pasti akan menimbulkan permasalahan negatif apabila menikah dini,” katanya kepada Suarabanyuurip.com, Selasa (30/4/2024).
Menurut dia, faktor lainnya yang menjadi penyebab terjadinya diska akibat hamil di luar nikah adalah kurangnya pengetahuan atau pemahaman agama. Termasuk pergaulan bebas karena kurangnya pengawasan orang tua di rumah.
“Tentu ini sangat bahaya bagi generasi muda di Bojonegoro jika kejadian seperti itu terus berulang,” imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua Panitera PA Bojonegoro Sholikin Jamik mengatakan, tercatat ada 133 perkara diska yang diajukan ke PA Bojonegoro hingga April 2024 ini. Rata-rata yang mengajukan pendidikan sekolah menengah pertama (SMP) sederajat, bahkan tidak lulus sekolah dasar (SD).
“Dari jumlah perkara itu sebanyak 17 remaja hamil di luar nikah, sehingga orang tuanya mengajukan diska,” katanya.
Bahkan, kata dia, yang lebih miris remaja yang baru berusia 15 berani mengajukan diska karena kekasihnya sudah hamil tiga bulan atau hamil muda. Dia mengatakan, PA Bojonegoro dalam perkara tersebut sudah menyetujui untuk disidangkan karena rencana pernikahan merupakan kehendak pemohon.
“Untuk yang laki-laki hanya lulusan SD dan tahun kelahirannya 2009,” katanya.(jk)