Klinik Assalam Terancam Ditutup Satpol PP

klinik assalam

SuaraBanyuurip.comTotok Martono

Lamongan – Klinik Assalam sebuah pelayanan kesehatan swasta di Kecamatan Maduran kedapatan belum memiliki tiga ijin sekaligus. Klinik ini terjaring saat tim operasi penertiban yang terdiri dari anggota Satpol PP, dan Dinas Kesehatan Pemkab Lamongan, Jawa Timur menyisir Kecamatan Sekaran, dan Kecamatan Maduran.

Dari hasil penyisiran, tim itu mendapati empat pelayanan kesehatan swasta yang membuka kegiatan. Dua klinik kesehatan berada di Kecamatan Sekaran, dan dua unit usaha lainnya berada di Kecamatan Maduran. Namun dari empat pelayanan kesehatan swasta tersebut, hanya satu unit usaha yang kedapatan tidak memiliki ijin.

“Dr Irwan selaku pemilik usaha sudah kami beri peringatan pertama agar segera melengkapi ijin. Jika surat peringatan ini tidak ditindaklanjuti, tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan tindakan lebih tegas dengan menutup pelayanan kesehatan swasta yang bersangkutan,“ papar Kepala Satpol PP Lamongan, Tony Tamtama Jati, kepada SuaraBanyuurip.com, Kamis (11/7/2013).

Dia sebutkan, ada tiga Perda yang tidak dilengkapi Klinik Assalam. Yakni Perda Nomor 06 tahun 2007 tentang Bangunan di Kabupaten Lamongan, dan Perda 02 tahun 2012 tentang Ijin Gangguan (HO). Juga belum memiliki Perda nomor 10 tahun 2009 tentang Retribusi Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Swasta.

Baca Juga :   Rekonstruksi Pembunuh Rantam Tunggu Berkas Lengkap

Hingga berita ini ditulis belum diperoleh konfirmasi dari pemilik klinik kesehatan tersebut. (tok)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *