SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, Jawa Timur menghimbau kepada semua calon kepala desa (Kades) yang mengikuti pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada 15 Juli 2013 mendatang untuk tidak memberi uang. Karena pemberian uang itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2006 bab 6 pasal 37, yang mennyatakan setiap calon Kades dilarang untuk memberi uang atau fasilitas kepada pemilih.
“Disini jelas, bila calon Kades memberi uang atau fasilitas kepada pemilih, dapat dikatakan melanggar Perda,†tegas Kabag Humas dan Media Pemkab Tuban, Sulistiyadi, Kamis (11/7/2013).
Pria yang akrab disapa Didit ini mengatakan, jika pelaksanaan Pilkades ini sangat berbeda dengan pilihan kepala daerah (Pilkada) ataupun pilihan legislatif (Pileg). Dimana dalam Pilkada atau Pileg terdapat panitia pemilu yang melakukan pengawasan. Namun hal itu tidak ditemukan dalam Pilkades sehingga segala keputusan murni berada di tangan Panitia Pilkades.
“Ini yang membuat Pilkades sulit dikontrol,†kata Didit.
Saat ditanya konsekuensi apa yang akan diberikan bila ditemukan pelanggaran, Didit menegaskan, masyarakat bisa melaporkan kejadian ini ke Panitia Pilkades maksimal dua hari setelah pemungutan suara. Setelah itu, Panitia akan melakukan evaluasi dan melakukan tindakan atas apa yang dilaporkan masyarakat kepada Panitia.
“Lagi-lagi keputusan apapun tetap berada ditangan Panitia Pilkades,†tandasnya.
Sementara itu, Koordinator Advokasi Anggaran Fitra Jatim, Miftahul Huda, menyubut bahwa Perda yang ada saat ini belum cukup untuk mengatur regulasi Pilkades. Seperti adanya pembatasan dana untuk kampanye dan bagaimana cara kampanye yang elegan yang harus dilakukan setiap calon.
“Perda ini harus disempurnakan, kalau Pemkab ingin memiliki kepala desa yang dapat mmimpin rakyatnya,†tegas pria yang juga mantan aktivis mahasiswa ini.
Dia menilai, saat ini orang yang berani maju untuk mencalonkan diri sebagai kades hanya orang yang bermodal. Sehingga sulit didapatkan pemimpin yang jujur, cerdas, dan dapat memimpin rakyat dengan baik. Untuk itu, Perda yang ada saat ini harus disempurnakan, dengan menyertakan juga petunjuk teknis.
“Supaya politik uang dapat dihindari di masyarakat,†tegas Miftahul Huda. (edp)