SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban, Jawa Timur melakukan penyegelan sejumlah tower seluler yang tidak dilengkapi ijin, Rabu (24/7/2013). Para aparat pengak peraturan daerah (Perda) itu membuka paksa gembok oprator dan diganti dengan gembok yang baru. Serta memasang satu sticker penanda bahwa tower tersebut di segel oleh Satpol PP.
Penyegelan dilakukan karena sejumlah tower selular tersebut tidak memiliki ijin gangguan atau Hinder Ordonantie (HO) dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Beberapa tower itu diantaranya adalah dua tower di Desa Sugiharjo, Kecamatan Kota, serta satu tower lagi yang berada di Desa Widang, Kecamatan Widang.
“Karena tidak dilengkapi dengan sejumlah ijin, Mas,†tegas Kasatpol PP, Heri Muharwanto, kepada SuaraBanyuurip.com, saat melakukan penyegelan dilokasi tower yang berada di Keluruhan Perbon, Kecamatan Kota, Tuban.
Dia menyebut, penertiban tower yang ada dilokasi ini merupakan langkah awal dari penertiban sejumlah tower lain yang ada di wilayah Tuban. Sebab pihaknya menduga banyak pendirian tower yang tidak dilengkapi dengan ijin seperti semestinya.
“Mereka sudah kita kasih peringatan lama, tapi masih tetap dilanggar,†kata Heri, mengungkapkan.
Rencananya, setelah ini para pemilik tower akan dipanggil untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Karena telah melanggar Perda No 28/2002 tentang pendirian bangunan (IMB) dan perda tentang ijin gangguan (HO).
“Selanjutnya akan dipanggil pemiliknya, karena telah melanggar Perda yang ada,†tandasnya.
Heri menambahkan, sebenarnya di Tuban masih banyak tower ilegal yang masih saja berdiri. Untuk itu saat ini pihaknya mengaku tengah mencari data terbaru untuk mengetahui keberadaan tower seluler yang melanggar aturan.(edp)