SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Tempat penimbunan ribuan liter solar ilegal milik, Solikhin (40), di Desa Penidon, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur digerebek jajaran Reskrim Polres Tuban, Kamis (25/7/2013).
Penggerebekan dilakukan berdasar laporan dari warga sekitar. Waraga merasa curiga dengan aktifitas pengangkutan solar di dalam gudang milik pelaku.
“Mendapat informasi itu, petugas melakukan pengecekan di lapangan,” kata Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Wahyu Hidayat, kepada sejumlah wartawan di Mapolres Tuban.
Di lokasi, petugas mendapati puluhan drum dan wadah dari plastik (Bull) berisi sedikitnya 2.450 liter solar ilegal. Pengakuan pelaku, solar tersebut merupakan hasil timbunannya sendiri. Dia membeli solar di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) saat harga Bahan Bakar Minyak (BBM) masih Rp4.500 per liter kemarin.
“Dia jual lagi, setelah ada ketetapan harga BBM mengalami kenaikan,” tambah Wahyu.
Sementara itu, Wahyu mengaku kalau barang bukti berupa 2.450 liter solar beserta puluhan drum dan satu wadah plastik besar berada di Mapolres Tuban. Sementara pelaku dijerat dengan pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara.
“Untuk pelaku tidak kami tahan hanya wajib lapor saja. Karena hukuman yang ringan,” kata Wahyu menjelaskan alasan tidak ditahannya tersangka. (edp)