SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Â Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro, Jawa Timur masih melengkapi rancangan peraturan daerah (Raperda) Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) yang akan diterapkan di empat kecamatan penghasil migas. Salah satunya adalah menunggu hasil naskah akademik dari dari tiga perguruan tinggi ternama di Indoensia yakni Universitas Negeri Solo (UNS), Universitas Brawijaya (Unibraw) Malang dan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.
Sedangkan empat kecamatan yang masuk dalam Raperda RDTRK adalah Kecamatan Bojonegoro dan Kecamatan Kapas yang merupakan wilayah penghasil migas Lapangan Sukowati, Blok Tuban, serta Kecamatan Ngasem dan Kecamatan Kalitidu yang merupakan wilayah penghasil migas Blok Cepu.
Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Bojonegoro, Daerah (Prolegda), Sigit Kushariyanto, mengungkapkan, tahun ini ada 34 rancangan peraturan daerah yang tengah dibahas legis latif dan ekskutif. Dengan rincian 14 raperda inisiatif DPRD, dan 20 raperda inisiatif eksekutif.
“Untuk rencana pembahasan 34 raperda tersebut masih menunggu naskah akademik dari tiga perguruan tinggi yang kita gandeng,” kata Sigit.
Dalam pembuatan naskah akademik, pihak DPRD bekerjasama dengan Universitas Negeri Solo. Sementara  Eksekutif bekerjasama dengan Universitas Brawijaya Malang dan Universitas Airlangga Surabaya.
“Dalam pembahasannya tidak bisa cepat, karena membutuhkan waktu lama. Apalagi terhadap  Raperda RDTRK,” tegas Sigit.
Politisi Partai Golkar ini menambahkan, selain menunggu naskah akademik, DPRD masih terus melakukan sosialisasi bersama dengan pihak eksekutif yang memiliki inisiatif adanya peraturan daerah tersebut.
“Kita terus menggali masukan dari desa maupun masyarakat di wilayah pengeboran migas untuk melengkapi Perda ini, pungkas Sigit.