Oleh: Moh. Khamdun
SAMPAI dengan tahun 2013 ini, pemerintah melalui Kementerian ESDM sudah menetapkan 13 kabupaten/kota mendapatkan jatah jaringan gas ke rumah tangga atau lebih dikenal city gas. Ke 13 Kabupaten tersebut adalah Blora, Sidoarjo, Subang, Cirebon, Ogan Ilir, Sorong, Semarang, Bulungan, Bekasi, Batam, Wajo, Prabumulih dan Tenggarong. Dua kota yakni di Sidoarjo dan Cirebon sudah selesai konstruksi dan instalasi, sedangkan Blora, Sorong dan Ogan Ilir tahun 2013 ini ditarget selesai. Dalam proyek ini, alokasi dana yang disiapkan Rp 40 milyar per kabupaten.
Sasaran rumah tangga penerima adalah rumah tangga miskin (RTM). Dengan jumlah total rumah tangga sasaran 57.000 atau rata-rata 4.650 rumah tangga sasaran per kabupaten. Prioritas sambungan gas adalah desa-desa yang berada di ring satu lokasi eksploitasi gas. Dengan rata-rata 7 sampai dengan 10 desa/kelurahan per kabupaten.
Tujuan proyek city gas ini adalah mengurangi beban subsidi minyak, terutama subsidi gas 3 kg yang sudah mencapai 74 triliun pertahun. Tujuan lainnya yaitu kompensasi kepada pemerintah daerah dan masyarakat, atas usaha eksploitasi gas yang dilakukan di wilayah terkait. Sehingga masyarakat dan pemerintah daerah akan menerima manfaat secara langsung usaha eksploitasi gas ini. Selain itu, city gas bagian dari upaya untuk menguatkan program konversi minyak tanah ke gas.
Sepintas, program ini memang sangat menguntungkan. Karena pemerintah daerah dan masyarakat akan mendapatkan aliran gas sebagai bahan bakar untuk kebutuhan dapur dengan harga yang jauh lebih murah dari pada harga eceran LPG di pasaran. Sehingga city gas sangat menjanjikan untuk memberikan subsidi yang akan meringankan beban RTM.
Namun, jika ditelisik lebih jauh ternyata tidak semudah itu. Proyek city gas ini, ternyata menyimpan sejumlah masalah pelik yang harus dibuat planning pengelolaannya secara matang sejak dini. Setidaknya, dari dua kasus proyek city gas yang sudah dilaksanakan di Sidoarjo dan Cirebon. Dua kasus dibawah ini bisa menjadi bukti konkrit bagaimana problematika pengelolaan proyek ini.
Di Sidoarjo, APBD Kabupaten Sidoarjo harus menanggung beban subsidi Rp. 600 juta pada tahun 2012 dan dibebankan pada tahun anggaran 2013. Anggaran tersebut digunakan untuk menopang berjalannya penyaluran gas ke rumah tangga. Beban ini harus dikeluarkan sebab tagihan dari pelanggan tidak cukup untuk membiayai biaya operasional dan perawatan instalasi jaringan gas.
Sementara di Cirebon, tahap akhir penyaluran gas ke rumah tangga sasaran terkatung-katung sampai pertengahan 2013 ini. Seluruh instalasi sudah terpasang, tinggal ceklek dan nyala. Namun, karena plan bisnis masih belum matang sehingga pemerintah daerah belum berani menjamin kapan waktunya masyarakat bisa memanfaatkan hasil proyek ini. Pemkab Cirebon masih kebingungan bagaimana menutup biaya operasionalnya jika jaringan gas ini dioperasikan.
Hal tersebut bisa terjadi karena memang alokasi dana Rp 40 milyar hanya sebagai stimulan yaitu untuk membangun konstruksi dan instalasi ke 4.650 rumah tangga. Sementara pengelolaan dan pengembangannya dibebankan sepenuhnya kepada pemda.
Dari dua kasus diatas sejatinya ada ambivalensi. Dimana niat baik pemerintah memberikan manfaat gas pada masyarakat, tidak diimbangi perencanaan yang matang. Sehingga city gas ini seperti program setengah hati.
Yang lebih menyulitkan, dari dua kasus kabupaten tersebut, Pemda Sidoarjo dan Cirebon, kesulitan menggandeng investor karena bisnis ini belum menjanjikan keuntungan yang besar. Akibatnya jika terus memaksa pemda harus menyediakan dana subsidi untuk pengelolaannya.
Opsi Pengelolaan
Melihat problematika pengelolaan city gas tersebut, menurut penulias ada beberapa opsi yang bisa dilakukan. Opsi yang paling mudah bagi pemerintah adalah menyerahkan pengelolaan bisnis ini kepada perusahaan yang mengeksploitasi gas. Perusahaan wajib “dipaksa†untuk mau mengelola bisnis ini sebagai proyek sosial mereka. Karena produksi gas yang dibutuhkan sangat kecil, hanya 0,5 MMSCFD cukup untuk 20.000 rumah tangga.
Pengelolaan oleh perusahaan dilakukan hingga pemerintah daerah merasa siap secara bisnis untuk mengelolanya. Syaratnya harus ada kerjasama yang intensif antara perusahaan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah kabupaten/propinsi.
Dengan cara ini setidaknya, Pemda cukup waktu untuk menyiapkan BUMD atau investor untuk mengelola bisnis jaringan gas rumah tangga ini. Sementara disisi lain rumah tangga sasaran bisa langsung merasakan manfaatnya. Tanpa harus menunggu kesiapan pemda dan BUMD yang terkadang tidak jelas waktunya.
Opsi berikutnya adalah mengembangkan bisnis gas diluar city gas. Asumsinya pemerintah daerah mendapatkan jatah gas dari produksi oleh perusahaan yang lebih besar dari sekedar untuk city gas. Tujuannya agar pemda bisa berbisnis gas dalam bentuk yang lain, seperti pembangunan stasiun SPBD atau lainnya. Keuntungan dari bisnis ini bisa digunakan untuk mensubsidi city gas yang masih menjadi proyek sosial untuk sementara waktu.
Opsi lainnya adalah dengan memberikan subsidi kepada rumah tangga sasaran dari dana APBD. Subsidi ini diberikan sampai pada batas waktu pemda siap untuk menjadikan city gas sebagai bisnis profit oriented. Dan tentu saja disesuaikan kemampuan daerah.Â
Tiap pilihan tentu akan memiliki konsekuensinya masing-masing. Tetapi itulah pilhan yang harus dibuat pemda. Kita semua tidak berharap city gas menjadi program yang mangkrak tidak bermanfaat dan menjadi monument. Dua kasus, Sidoarjo dan Cirebon menjadi cermin yang baik untuk proyek city gas selanjutnya, agar pemerintah lebih waspada dan matang dalam perencanaan ke depannya. Semoga.Â
Penulis adalah Anggota Jaringan Koalisi PWYP Indonesia dan pegiat di LPAW Blora