Tangkap Dua Pengedar Karnopen Wilayah Pantura

SuaraBanyuurip.comTotok Martono

Lamongan-Wilayah Pantura  Kabupaten Lamongan, Jawa Timur disinyalir menjadi tempat peredaran narkoba.  Buktinya, Satuan Reserse dan Narkoba Polres Lamongan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat terlarang diwilyah itu.

Kasat Resnarkoba Polres Lamongan, AKP Sungkono,  mengungkapkan, dua pelaku pengedar Karnopen itu bernama Muji Slamet, warga  Gang Pemuda No 5 Kelurahan Brondong, Kecamatan Brondong, dan Slamet Riyadi, warga Dusun Sidokumpul, Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran.

Dari kedua pelaku tersebut petugas berhasil mengamankan 20 butir pil carnopen dan uang tunai senilai Rp10 ribu.

“Kedua pelaku telah diamankan di Polres Lamongan. Kita akan terus menyelidi kasus ini untuk mengungkap jaringan mereka,” tegas Sungkono dikonfirmasi melalui Kabag Humas Polres Lamongan AKP Umar Dami kamis (22/8/2013).

Penangkapan kedua pengedar barang haram dilakukan Selasa (20/8/2013) lalu sekira pukul 14.30 di salah satu warung  di Dusun Ganting, Desa Lohgung, Kecamatan Brondong. Saat ditangkap kedua pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dikeler ke Mapolres Lamongan. Kedua pelaku sebelumnya telah lama menjadi incaran petugas.

Baca Juga :   Operasi Gabungan Garuk 15 Pelajar

“Kedua pelaku  dijerat pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun, “ tandas Umar Dami (tok)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *