MCL Belum Bayar Retribusi Ijin Proyek Blok Cepu

SuaraBanyuurip.comD Suko Nugroho

Bojonegoro – Mobil Cepu Limited (MCL) membenarkan tentang belum diterimanya surat keterangan retribusi daerah (SKRD) dari Badan Perijinan Bojonegoro, Jawa Timur untuk sejumlah perijinan proyek Blok Cepu. Karena SKDR itu diberikan setelah retribusi ijin dibayar.

“Biasanya SKRD itu kita terima setelah dibayar,” kata Deputy Development Manager MCL, Elvira Putri di sela-sela peresmian program infrastruktur publik di Desa Mojodelik, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Senin (26/8/2013) kemarin.

Sejumlah perijinan yang belum dibayar itu adalah ijin mendirikan bangunan (IMB) jembatan layang (Fly Over) bagian selatan dan utara. Padahal IMB itu telah diperoleh pada 10 Juni 2013. Kemudian permohonan IMB bagian tengah yang diajukan pada 9 Juli 2013, ijin dari Direktorat Jendral (Ditjen) PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang diperoleh pada 26 Juni 2013, serta rekomendasi tekhnis Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Bina Marga yang terbit pada 27 Juni 2013.

“Baru IMB Water intake structure yang kita peroleh,” tegas wanita asal Minang, Sumatera ini.

Hanya saja, Elvira mengaku, tak mengetahui berapa jumlah total retribusi perijinan yang harus dibayarkan kepada Badan Perijinan Bojonegoro tersebut.

“Waduh, Kalau nilainya saya lupa,” kelit Elvira.

Selain perijinan, permasalahan lain yang masih menggantung proyek pengembangan penuh Blok Cepu adalah tukar guling tanah kas desa (TKD) Gayam seluas 13,2 hektar termasuk lapangan sepak bola. Proses TKD Gayam yang dibantu PT. Bojonegoro Bangun Sarana (BBS), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bojonegoro itu masih menunggu pengesahan peraturan desa (Perdes).

Kendala lainnya adalah masalah pembebasan lahan perorangan milik Ali Mukarom dan Rasyid Rasidin. Dimana pihak MCL kemungkinan pengajuan konsinyasi lahan milik Ali Mukarom dan menunggu selesainya sengketa lahan Rasyid Rasidin dalam permohonan Kasasi di Makamah Agung (MA).(suko)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *