SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Jakarta – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengecam tindakan warga Desa Ngampel, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Jatim yang menghadang kegiatan kontraktor KKKS Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java (JOB P-PEJ) di lapangan Sukowati, Minggu (1/9/2013) tadi siang.  Â
Staf Deputi Pengendalian Operasional SKK Migas, Hamdi Zaenal, mengungkapkan, pihaknya telah menerima laporan adanya gangguan Kontraktor KKKS JOB P-PEJ pada kegiatan 1/Rig TMMJ #11 (jenis well service) dihadang warga di jalan akses Pad B Lapangan Sukowati yang akan melakukan kerja ulang sumur Pad A. Lokasinya berjarak 1 Km dari Desa Campurejo, Kecamatan Kota, Kabupaten Bojonegoro.
“Kepala Desa Ngampel menuntut kenaikan kompensasi kegiatan pemboran di sumur Sukowati-26 Â yang sedang dilakukan oleh Rig TMMJ #18,” ujarnya.
Dia menjelaskan, surat sudah disampaikan ke SKK Migas Jabamanusa tanggal 27-08-2013, jawaban tuntutan akan disampaikan paling lambat besok sore (02/09/2013). Sementara koordinasi dengan Pemkab, disepakati kelangsungan kegiatan operasi produksi harus dijaga, karenanya kegiatan kerja ulang sumur harus dilakukan sesuai tata waktu.
“Setiap pihak yang menghalangi kegiatan operasi produksi migas agar dilaporkan ke kepolisian,” tegas Hamdi Zaenal.
Dia menambahkan, untuk menindaklanjuti masalah ini JOB P-PEJ diinstruksikan mengamankan kelangsungan kegiatan operasi produksi. Menginstruksikan supaya negosiasi dilanjutkan, agar kegiatan pemindahan rig berjalan, dan koordinasi dengan Dit Pamobvit Polda Jatim.
“Ini pekerjaan untuk fasilitas milik Negara, kami mohon bantuan pengamanan supaya kegiatan kerja ulang sumur yang terkait langsung dengan operasi produksi tidak terganggu, dan kegiatan pemindahan rig dapat berjalan. Tuntutan kompensasi kegiatan pemboran sumur Sukowati-26 akan segera diputuskan besok sore,” tandasnya.
Atas kejadian tersebut, tambah dia, pihak SKK Migas mengharapkan bantuan dari Bupati dan Sekda Bojonegoro, karena sifat pekerjaan work over ini sama dengan maintenance schedule. Â Mengingat sewa peralatan dan lain-lainnya adalah hitungannya per hari yang nota bene merupakan Cost Recovery. Jika tertunda dampaknya akan mengurangi pendapatan bagi hasil migas untuk pemerintah dan kabupaten penghasil. (rien)