SuaraBanyuurip.com – Ali Musthofa
Blora – Selain menyimpan potensi minyak dan gas (migas) yang besar, Kabupaten Blora, Jawa Tengah juga memiliki sumber daya alam galian C yang melimpah. Namun sayangnya SDA itu belum dikelola dengan baik, sehingga pemasukan kas daerah dari sektor tersebut nol.
Sebab utama belum masuknya pendapatan dari SDA galian C itu dikarenakan hingga saat ini Blora belum memiliki regulasi penambangan mineral dan batuan nonlogam (minerda) dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) sehingga banyak muncul penambangan liar.
“Potensi puluhan milyard Pemasukan ke PAD melayang, karena Blora belum punya Perda Galian C,” ujar Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Blora, Setyo Edy.
Edy menyebutkan, setelah dilakukan pendataan ada sedikitnya 283 tambang liar yang beroperasi tanpa izin yang  tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Blora.
“Penambangan itu berupa  penambangan tanah merah, tanah uruk, bahan keramik, pasir, pasir kuwarsa, pasir hitam, batu kapur dan bahan tambang lainnya,” tegas Edy.
Namun Pemkab Blora belum bisa memungut retribusi dari aktivitas mereka karena ada perataran daerah (perda) tentang minerba atau galian C. “Padahal, sudah bertahun-tahun rancangan perda-nya sudah diserahkan ke DPRD. Namun hingga saat ini belum diselesai dibahas,” jelas Edy.
Bila perda sudah disahkan, Edy menghitung, kisaran Rp20 milyar pendapatan asli daerah (PAD) yang bisa masuk kas daerah.” Sehingga,pencapaian target  PAD yang masuk bisa mencapai Rp 100 miliar, bukan hanya mimpi,’’ ujar Edy, menerangkan.
Edy juga menilai ratusan penambangan liar yang masih beroperasi juga bisa mengakibatkan cepat rusaknya infrastruktur jalan di Blora. “Mayoritas mereka menggunakan kendaraan berat sebagai pengangkutnya,” imbuhnya, mengatakan.
Hingga kini, Perda pertambangan mineral, logam, batuan dan non logam, katanya, belum dibahas detail di DPRD. Padahal, sesuai Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara, menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Saat ini yang baru masuk pendapatan dari sektor pajaknya saja. Sedangkan potensi penambangan belum bisa ditarik retribusi karena belum ada aturan payung hukum untuk menarik retribusi pertambangan galian C ini.(ali)