SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Pemblokiran pintu masuk Pad B, Lapangan Sukowati Blok Tuban oleh warga Desa Ngampel, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, akhirnya berakahir setelah terjadi kesepakatan dengan Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java (JOB P-PEJ). Musyawarah di Kantor Kecamatan Kapas yang difasilitasi Muspika setempat itu, operator memenuhi tuntutan warga.
Adapun tuntutan yang disanggupi diantaranya perluasan jalan sampi ke well Pad B, tambahan tali asih sebesar Rp.25 juta, sewa lahan warga, dan menyediakan lahan penghijauan. Namun kesanggupan JOB P-PEJ itu masih menunggu keputusan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (Migas). Meski begitu warga telah membubarkan diri dan membongkar tenda di depan Pad B Sukowati.
Dalam musyawarah itu berlangsung alot. Karena sebelumnya SKK Migas maupun JOB P-PEJ mengancam akan mempidanakan warga. Sedangkan disisi lain, warga beranggapan apa yang mereka lakukan adalah sebagai upaya untuk menuntut haknya sebagai masyarakat terdampak atas kegiatan pemboran di Pad B Sukowati.
“Jangan menyepelekan tentang dampak,” tegas Kepala Desa Ngampel, Pujianto.
Sementara itu, Tokoh Masyarakat Desa Ngampel, Pamuji, menuding, jika Basit selaku Field Admin Superintendant JOB P-PEJ tidak memiliki komitmen dan terkesan plin plan. Karena pada  pertemuan sebelumnya  H+7 setelah lebaran akan mengundang Badan Lingkungan Hidup (BLH) untuk menyelesaikan masalah rumah yang berada didekat pengeboran.
“Tambahan kompensasi harus deal. Tapi dari JOB sendiri sepertinya menganggap itu proyek negara jadi tidak mau tau,” sergah dia, mengungkapkan.
Sementara itu, Field Administration Superintendant JOB P-PEJ, A Basith Syarwani, meminta maaf jika dianggap plin plan atau salah. Sebab sebelum menginjak kemana-mana, pihaknya memang berencana melakukan rig move dari pad B ke pad A dan sudah melayangkan surat kepada pemerintah desa. Namun ada satu masalah yang salah satu tuntutan belum dipenuhi.
“Dijelaskan dengan surat bahwa Rp25 Â Juta kami tidak dalam kapasitas menolak atau mengiyakan itu karena kewenangan hak atau kapasitas SKK Migas,” tegasnya.
Basit mengungkapkan, pihaknya juga sudah memberikan penjelasan kepada SKK Migas bahwa rig berdekatan dengan rumah warga serta menjanjikan untuk meninjau dengan BLH melihat rumah milik Dodi. Bahkan sudah menjadwalkan peninjauan, namun ada kabar jika rumah itu sudah tidak berpenghuni. Â Oleh sebab itu, ada niat dari perusahaan untuk mengkontraknya, sehingga penghuni bisa pindah dan dimanfaatkan para pekerja.
“Tapi ijin dulu ke SKK Migas, boleh apa tidak,” sergahnya.
Dia mengaku, hingga kini masih menunggu jawaban dari SKK Migas. Sementara masalah lahan TKD itu JOB P-PEJ berencana menyewa sampai tahun 2018,tetapi Kades Ngampel Pujianto sendiri yang menahan dan meminta sewa dilakukan satu tahun saja.
“Saat ini  draf perpanjangan sudah diserahkan ke Kades,tapi katanya mau dipelajari,”ungkapnya.(rien)