SuaraBanyuurip.com – Athok Moch Nur Rozaqy
Bojonegoro – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) berharap Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dapat memperlancar kegiatan usaha hulu migas.
“Maksud UU itu adalah pengadaan lahan untuk proyek migas menggunakan peraturan tersebut,” kata Kepala SKK Migas perwakilan Jawa, Bali, Madura, dan Nusa Tenggara (Jabamanusa) Agus Kurnia kepada SuaraBanyuurip.com, Selasa (2/2013).
Dirinya tidak menampik bahwa UU No 2 2012 juga berlaku pada proses pembebasan lahan dalam proyek unitisasi Gas Cepu. Karena industri migas termasuk kepentingan umum.
“Untuk lebih tahu prosedurnya, silahkan dibuka saja UU No 2 2012,” saran dia.
Disinggung tentang tingginya harga lahan di sekitar proyek pengembangan Gas Cepu yang diatas rata-rata, menurut Agus, operator bisa menggandeng institusi hukum dan mengambil sikap tegas.
“Bisa dengan cara dipaksa atau uangnya dititipkan dipengadilan,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, harga lahan diwilayah Gas Cepu disinyalir mulai mengalami kenaikan. Di Kecamatan Padangan yang terdapat Lapangan Cendana – yang masuk dalam pengembangan Gas Cepu, harga lahan berada dikisaran Rp.500 ribu meter persegi dan bahkan sampai Rp.1 juta meter persegi untuk yang dipinggiran jalan raya. Harga tersebut lebih mahal dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang saat ini senilai Rp.200 ribu meter persegi. (roz)