SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pola pengadaan barang dan jasa di hulu minyak dan gas bumi (migas) di Indonesia berbeda dengan pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah.
“Kami melihat, proses pengadaan barang dan jasa di hulu migas lebih rumit lagi pengawasannya,” kata anggota badan pekerja ICW, Lais Abid, kepada Suarabanyuurip.com saat di Bojonegoro, Kamis (20/6/2019).
Untuk mengetahui detail pengadaan barang dan jasa oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S), publik harus mengetahui dulu anggaran atau biaya yang disediakan pemerintah melalui Satuan Kerja Khusus Pelaksaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
“Kita harus tahu terlebih dahulu, perencanaan awal sampai pelaksanaan mulai anggaran dan kegiatan,” tukasnya.
Akan tetapi, selama ini, belum ada upaya transparansi dari SKK Migas maupun K3S dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa baik saat konstruksi sampai pada produksi.
“Sampai sekarang, kami belum tahu bagaimana pola transparansi pengadaan barang dan jasa di hulu migas,” imbuhnya.
Sementara dikutip dari SindoNews.com menyebutkan, pengadaan barang dan jasa dalam kegiatan hulu minyak dan gas (migas) di bawah USD5 juta atau sekitar Rp64 miliar yang kewenangannya dimiliki Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam model Production Sharing Contract (PSC) diduga rawan penyimpangan.
Koordinator Program Lembaga Kajian dan Advokasi Energi dan Sumber Daya Alam (LKA-ESDA) AC Rachman mengemukakan, proses pengadaan barang dan jasa (procurement) oleh PSC tersebut harus diawasi ketat oleh pemerintah, khususnya Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
“Hal ini guna meminimalisasi potensi kebocoran dan pemborosan anggaran keuangan negara. Karena penggunaan anggaran dalam bentuk pengadaan barang dan jasa itu terkait dengan cost recovery. Jadi, harus ada pengawasan intensif dan ketat,†tegasnya.
Saat suarabanyuurip.com mencoba menelusuri website resmi SKK Migas untuk proses pengadaan barang dan jasa melalui CIVD migas.com tidak banyak informasi yang didapat. Padahal, uang yang dikeluarkan kontraktor untuk pengadaan barang dan jasa akan diganti kembali oleh pemerintah melalui dana cost recovery.
Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara ExconMobil Cepu Limited (EMCL), Rexy Mawardijaya, menyatakan, dalam pengadaan barang dan jasa di Lapangan Banyu Urip, Blok Cepu, pihaknya mengikuti aturan pengadaan yang berlaku.
“Kita ikuti aturan pengadaan yang berlaku,” ujarnya singkat.
Sementara JTB Site Office & PGA Manager PEPC, Kunadi, meminta media ini untuk mengkonfirmasi kontraktornya, PT Rekayasa Industri (Rekind) terkait hal itu.
“Untuk keperluan EPC GPF kita serahkan pelaksanaannya sampai siap dioperasikan,” tegasnya.
Disinggung terkait pengadaan barang dan jasa oleh PEPC untuk pemberian bantuan fisik seperti komputer bagi lembaga sekolah atau pepohonan untuk penghijauan, pria ramah ini belum memberi tanggapan.(rien)