SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro- Ancaman Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) yang akan mempidanakan penghadangan pemboran Pad B Lapangan Sukowati, Blok Tuban oleh warga Desa Ngampel, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur  pada Minggu (1/9/2013) lalu, ditanggapi Bupati Bojonegoro, Suyoto. Dia menilai, sikap SKK Migas itu merupakan peringatan untuk warga agar dalam menyampaikan aspirasinya tidak dilakukan secara berlebihan.
“Itu sebuah warning. Bahwa aspirasi itu harus disampaikan secara proporsional,” tegas Kang Yoto usai acara Wisuda dan Pelantikan Tenaga Kesehatan di Pendopo Malowopati Pemkab setempat.
Menurut dia, apa yang dilakukan SKK Migas tersebut agar warga tidak sampai menyampaikan aspirasinya melebihi daripada ketentuan semestinya. Seperti penghadangan proyek negara karena memang cara itu tidak diperbolehkan.
“Tapi bahwa beraspirasi itu boleh, jadi arahnya bagaimana mencari titik proporsional dimana hak-hak negara juga bisa berjalan dengan baik,” ujar Suyoto.
Pria kelahiran Desa Bakung, Kecamatan Kanor, Bojonegoro  ini, menerangkan, dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas tidak ada istilah kompensasi tunai seperti tuntutan warga yang meminta kompensasi sebesar Rp 25 juta tiap bulan kepada operator Blok Tuban, Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java (JOB P-PEJ). Namun yang ada adalah program Corporate Sosial Responsibility (CSR), karena itu yang paling tepat adalah saling mendengarkan.
“Jangan ada pathak bangkrong. Berkali-kali kalau saya memfasilitasi akan saya tunjukkan kesulitan-kesulitan. Apakah kekhawatiran warga dan kesulitan dari operator itu harus dipahami,” tandas Suyoto.
Disamping itu, kata dia, apa yang menjadi tuntutan warga semunya tidak bisa langsung diputuskan operator. Karena semua biaya yangdikeluarkan kontraktor kontrak kerja sama (K3S) bukan milik operator, melainkan terkait  prosedur dan persetujuan dari SKK Migas.
“Pemkab selalu memberikan fasilitasi proporsional. Karena tidak kali ini saja,banyak contohnya dan sudah difasilitasi dengan baik,” sergah Suyoto.
Dia berharap, masyarakat sekitar ring 1 proyek migas di Bojonegoro agar menyalurkan aspirasinya dengan cara yang proporsional dan memahami ketentuan dan aturan yang berlaku.
Seperti diberitakan sebelumnya, SKK Migas akan mempidanakan warga Ngampel karena dinilai telah menciderai Intruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2012 tentang percepatan produksi migas Nasional.(rien)