Pemkab Anggap Unitisasi Gas Jambaran Masih Sosialisasi.

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Pemkab Bojonegoro menilai pengembangan unitisasi gas Jambaran-Tiung Biru yang dioperatori Pertamina Eksplorasi dan Produksi Blok Cepu (PEPC) masih dalam tahap sosialisasi. Belum ada kegiatan kontruksi apalagi proses pembebasan lahan.

Kepala Badan Perijinan, Bambang Waluyo, menyampaikan, masalah Unitisasi Jambaran-Tiung Biru sampai dengan saat ini masih dalam tahap sosialisasi. Sosialisasi itupun baru taraf di stakeholder, selanjutnya pada tahun 2014 sosialisasi akan meningkat pada tingkat masyarakat yang terdampak. 

“Kemudian setelah sosialisasi itu barulah perijinannya dimulai, dan diawali dengan ijin lokasi,” tukasnya, Rabu (4/9/2013).

Begitu ijin lokasi terbit tahapannya adalah pembebasan lahan. Itupun setelah diselesaikan secara pararel baru diajukan satu persatu perijinannya. Apakah nanti infrastruktur untuk pengolahan gas akan ditempatkan di desa A, B atau C.

“Saat ini itulah yang baru mereka lakukan,” pungkas Bambang. 

Sementara itu Kasi Penataan Hak Atas Tanah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bojonegoro, Ali Hartanto, mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima permohonan pertimbangan pertanahan dari Satuan Kerja Khusus  Kegiatan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dalam rangka kegiatan permohonan penetapan lokasi. Penetapan lokasi ini adalah permohonan ijin pengadaan tanah untuk kepentingan umum. 

Baca Juga :   K3S Migas Terkendala UU No 2/2012

“SKK Migas belum mengajukan permohonan pembebasan tanah untuk Unitisasi Gas Jambaran-Tiung Biru kepada kami,” tegasnya kepada SuaraBanyuurip.com secara terpisah.

Dia mengatakan, mekanisme kegiatan pembebasan tanah itu langkah awalnya harus  melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat. Termasuk juga disosialisasikan jika lokasi tersebut akan ada proyek negara.

Selain itu mengajukan ijin lokasi sebagai syarat formal. Termasuk diantaranya untuk kegiatan tambang minyak maupun gas.

“Untuk melakukan pembebasan tanah harus melalui beberapa tahapan,” jelas Ali.

Bahkan, jika memang akan dilakukan pembebasan lahan agar PEPC selaku operator dan SKK Migas belajar dari pengalaman pembebasan lahan di Blok Cepu yang di operatori Mobil Cepu Ltd (MCL). Saat itu kegiatannya ada permasalahan meskipun tidak krusial.

“Paling utama pendekatan kepada pemilik tanah melalui sosialisasi sehingga pelaksaan tidak mengalami kendala. Kemudian menghormati lokasi-lokasi yang dikeramatkan masyarakat setempat,” tandasnya. (rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *