SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, meminta kepada operator Gas Cepu, Pertamina Eksplorasi dan Produksi Cepu (PEPC) untuk memberikan sosialisasi kepada pemilik lahan sebelum pembebasan lahan dilakukan.
Kasi Pengaturan dan Penataan Pertanahan BPN Bojonegoro, Ali Hartanto, menegaskan, operator migas maupun Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) yang akan melakukan pembebasan lahan untuk kebutuhan proyek migas harus menyiapkan langkah-langkah dan upaya agar pembebasan berjalan lancar dan tidak merugikan semua pihak.
“Kalau ada blok-blok yang lain menemukan sumber minyak dan akan membebaskan lahan, sebaiknya memperhatikan mekanisme yang ada dilapangan,” pesannya kepada SuaraBanyuurip.com, Senin (9/9/2013).
Menurut Ali, pada prinsipnya dalam pembebasan lahan operator harus melakukan pendekatan terlebih dahulu kepada masyarakat dengan melakukan sosialisasi tentang kegiatan yang akan dilaksanakan di wilayah mereka. Seperti Unitisasi Gas Jambaran-Tiung Biru dan terintergrasi Cendana yang masuk paket proyek Gas Cepu yang akan beroperasi tahun 2014 mendatang.
“Menengok pengalaman di Blok Cepu sebelumnya kasus yang terjadi pada pembebasan lahan diantaranya adanya bukti kepemilikan dengan akte tanah yang berbeda atau overlape kepemilikan akte,” ujar Ali, mengungkapkan.
Hal tersebut, lanjut dia, dikarenakan pemilik tanah sebelumnya tidak berkoordinasi dengan BPN. Bilamana itu dibawa ke BPN dengan sendirinya sertifikat kepemilikan yang baru langsung diterbitkan sebagai tanda bukti.
“Jadi bukan sertifikat ganda, tapi overlape kepemilikan akte sehingga pembebasan lahan jadi terkendala. Hanya saja dari beberapa kasus tersebut kami bisa memfasilitasi dan menyelesaikannya. Tapi ada juga yang masuk ke ranah hukum dan diselesaikan secara perdata,” tandas Ali.
Dirinya berharap, dalam pembebasan lahan di Unitisasi Jambaran-Tiung Biru baik operator maupun SKK Migas mensosialisasikannya kepada masyarakat agar tidak dimanfaatkan para spekulan tanah yang dapat merugikan pemilik lahan.
“Sehingga masyarakat tidak dirugikan dan bisa mendapatkan harga yang sepantasnya dari SKK Migas,” tukasnya. (rien)