Hearing Sumur Tua Tawun-Gegunung Batal

SuaraBanyuurip.comEdy Purnomo

Tuban – Rencana rapat dengar pendapat (hearing) oleh Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, Jawa Timur, dengan koperasi unit desa (KUD), penambang sumur minyak tua dan Perusahaan Daerah (PD) Aneka tambang untuk membahas kemelut pengelolaan Lapangan Tawung Gegunung gagal dilakukan.

Padahal Ketua Komisi A DPRD Tuban, Agung Supriyanto, beberapa waktu lalu mengatakan akan merencanakan hearing untuk membahas permasalahan itu pada hari ini, Jumat (7/2/2014).

“Ditunda Pak,” kata Agung, ketika SuaraBanyuurip.com menanyakan pelaksanaan hearing y melalui ponselnya.

Agung mengatakan, penundaan itu dikarenakan saat ini Komisi A sedang mengupayakan penyelesaian banjir di Kecamatan Rengel. “Mendahulukan masalah banjir di Rengel dulu,” kata Agung memberikan alasan.

Ditanya kapan akan melakukan hearing, Agung belum memberikan jawaban pasti. Hanya sekedar mengatakan kalau pelaksanaan hearing akan dilakukan pada bulan ini.

“Belum ngecek jadwalnya, yang jelas akan dilakukan pada bulan ini,” tandas politisi dari Partai Amanant Nasional (PAN) itu.

Sebelumnya, Komisi A DPRD Tuban berencana mempertemukan beberapa pihak yang terkait dalam pengelolaan lapangann Tawun Gegunung, yang masih menjadi Asset IV Field Cepu.

Baca Juga :   Penambangan Sumur Tua Ilegal Ditertibkan

Selama ini kemelut Lapangan Tawun Gegunung terus berlanjut. Pasalnya penambang tradisional dan KUD setempat meminta supaya ikut terlibat dalam pengelolaan sumur tua. Hingga saat ini, belum ada penyelesaian dan jalan keluar pada lapangan yang rencananya akan dikelola Kerja Sama Operasional (KSO) Pertamina EP PT Tawun Gegunung Energi (TGE) dan juga Perusahaan Daerah (PD) Aneka Tambang tersebut.(edp)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *