Perda Konten Lokal Masih Tabu di Lapangan Gas Cepu

carik cendana

SuaraBanyuurip.com - Athok Moch Nur Rozaqy

Bojonegoro- Peraturan Daerah (Perda) No.23 Tahun 2011 tentang konten lokal dirasa masih tabu dan belum banyak diketahui masyarakat maupun pemerintah desa (Pemdes) sekitar proyek unitisasi Gas Cepu.

Sekretaris Desa (Sekdes) Sidorejo, Swartoyo, mengaku, masih asing dan tidak mengetahui tentang adanya Perda 23/2011 yang digadang-gadang dapat melibatkan masyarakat seiring adanya industri migas di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

“Perda konten lokal itu apa ya mas? sejauh ini saya belum pernah tahu,” kata dia kepada Suarabanyuurip.com Minggu (8/9/2013).

Meski begitu, Swartoyo menilai jika Lapangan Cendana sedang pada masa persiapan pengeboran.

“Selain sudah disosialisasikan, belum lama ini ada pendataan melalui kuisioner, tapi hingga sekarng masih belum ada kabar lagi,” imbuhnya.

Bapak dua anak ini berharap jika pada pelaksanaanya nanti, keterlibatan warga sekitar tetap diutamakan. Karena sebagian besar Lapangan Cendana masuk di kawasan Desa Sidorejo dari pada Desa Cendana.

Tidak hanya di Sidorejo, sebelumnya Pejabat sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades) Cendana, Agus Priyono juga mengaku belum pernah mengetahui Perda tentang konten lokal. Padahal desanya juga masuk Lapangan Cendana dalam proyek gas cepu yang terintegrasikan dari unitisasi Lapangan Jambaran-Tiung Biru (JTB) di Kecamatan Ngasem dan Tambakrejo.

Baca Juga :   CPP Blok Gundih Gunakan Tenaga Lokal

Belum tersosialisasinya perda 23/11 secara menyeluruh juga sempat mendapat tanggapan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bojonegoro Institut (BI). LSM yang berkonsentrasi menyoroti keberadaan industri migas di Bojonegoro itu menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro seharusnya mempunyai langkah taktis pasca dikeluarkanya Perda 23/11. Sebab, hak masyarakat berada di lokasi tambang.

“Setelah penetapan perda, kewajiban pemkab adalah mensosialisasikannya,” kata Koordinasi Transparansi LSM BI, Mustofirin saat dikonfirmasi terpisah beberapa waktu lalu. (roz)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *