SuaraBanyuurip.com -Â Edy Purnomo
Tuban – Sebanyak 6 anggota bajing loncat dibekuk petugas Polres Tuban, Jaea Timur, Kamis (12/9/2013). Mereka diringkus setelah membajak mobil ekspidisi yang dikemudikan Anggi Tantu Ifasa (18), warga Malang di kawasan sepanjang Jalur Pantai Utara (Pantura).
Informasi dari Mapolres Tuban, ke enam bajing loncat tersebut diantaranya adalah Riswanti (48), warga Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang. Kemudian Isak Ansori alias Aris warga Kecamatan Sukodadi, Asmadi alias Manik (33), Warga Pangkatrejo, Kecamatan Meduran, dan Arifin alias Hendro warga Desa Ngimbang, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan.
Serta Imam Syafii (24), warga Wiyung Surabaya dan Supriyanto (32), warga Desa Tegalbang Kecamatan Palang Kabupaten Tuban. Para pelaku itu kerap melakukan aksinya di kawasan jalur Pantura.
“Mereka ditangkap setelah membajak mobil ekspedisi berupa truk box warna putih dengan Plat Nomor B 9840 UEO yang memuat berbagai produk unilever,†terang Kapolres Tuban, AKBP Ucu Kuspriyadi, kepada sejumlah wartawan di Mapolres Tuban.
Pembajakan tersebut dilakukan para tersangka pada Minggu (8/9/2013) dini hari kemarin. Saat itu Anggi Tantu Ifasa sedang dalam perjalanan mengantarkan 1.760 produk dari PT Unilever dari Surabaya menuju Jakarta.
Ketika berada di Jalur Pantura sekitar wilayah barat Tuban, Truck mereka dihentikan oleh beberapa pelaku. Korban kemudian disekap dan dimasukkan mobil D dengan Nopol Daihatsu Xenia dengan Nopol L 1608 WW.
“Korban disekap kemudian dibawa pergi, sedang truck dibawa kembali ke arah Tuban,†tambah Ucu.
Akibat perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat 1,2, ke 2e jo. 55 ayat 1 KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun penjara.
Sedangkan satu tersangka, Supriyanto, dikenakan pasal 365 Jo.55 ayat 1 subs.480 KUHP, karena selain terlibat juga berperan sebagai penadah hasil barang curian.(edp)