Judi Remi Pegawai MAN Diciduk Polisi

penjudi

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Polsek Kota (Polsekta) Bojonegoro menangkap beberapa tersangka judi remi salah satunya, Khanafi (56), warga Desa Kauman, Kecamatan  Bojonegoro, yang bekerja sebagai PNS di MAN 2 Bojonegoro, Senin (16/9/2013), malam.

Kapolsekta Bojonegoro, Kompol Suroto, menjelaskan, pelaku di sekolahan tersebut menjabat sebagai anggota Tata Usaha (TU). Pelaku ditangkap saat asyik masyuk main judi remi di utara Pasar Kota Bojonegoro sekitar pukul 00.30 WIB.

“Dua pelaku berhasil ditangkap, sementara yang lain melarikan diri,” tukasnya, Selasa (17/9/2013).

Dua tersangka itu yakni, Khanafi yang diketahui seorang PNS, dan Suyoto (46), warga Kelurahan Ledok Kulon, Bojonegoro. Sementara itu, Rudi (35), oleh Polsekta ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Sebetulnya ada satu lagi yang kami tetapkan sebagai DPO, tetapi belum diketahui identitasnya, dan masih di lakukan penyelidikan,” tegasnya.

Selain mengamankan pelaku, Polsekta juga mengamankan barang bukti berupa satu set kartu remi, uang senilai Rp286.000, dua tikar yang digunakan bermain judi, dan satu sepeda motor milik pelaku. Akibat perbuatannya, tersangka dikenai pasal 303 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (rien)

Baca Juga :   Amankan 500 Ribu Lebih Pil Karnopen

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *