SMPN 1 Dander Tarik Iuran Pagar

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Sejumlah orangtua siswa SMPN 1 Dander, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur mengeluhkan pungutan dari pihak sekolah untuk membangun pagar sekolah. Sedangkan besar pungutan untuk setiap siswa kelas VII mulai Rp450 ribu, hingga Rp500 ribu.

Pungutan itu sendiri dilakukan atas nama Komite Sekolah setempat. Akan tetapi pihak wali murid merasa tak pernah diajak musyawarah sebelumnya.

Salah satu wali murid yang enggan menyebutkan identitasnya mengatakan, siswa-siswi kelas VII  diharuskan membayar uang iuran sekolah yang dikutip atas nama Komite Sekolah.  Pria berusia 50 tahun ini merasa keberatan adanya tarikan dana tersebut.

Dia mengungkapkan, dari awal rapat sekolah baik itu program sekolah atau peningkatan kualitas belajar siswa, harusnya dilakukan rapat terlebih dahulu. Dalam rapat harus dijelaskan, dana yang didapat sekolah sejumlah berapa, kekurangan berapa, jika ada tarikan seperti iuran harus jelas rincian, dan sebagainya.

“Selama ini komite sekolah maupun pihak sekolah tidak pernah meminta persetujuan orangtua, atau wali murid terkait tarikan biaya pagar. Surat yang ditujukan kepada kami hanya surat pemberitahuan, tanpa ada kops surat dari Dinas Pendidikan, dan surat pernyataan saja kesediaan membayar berapa,” ujarnya, Selasa (17/9/2013).

Baca Juga :   Meriahkan HUT ke 78 RI, Pemdes Mojodelik Gelar Kirab Budaya

Pihaknya juga menjelaskan, jika iuran yang diminta ke masing masing siswa terdapat tiga pilihan. Diantaranya Rp450 ribu, Rp475 ribu, dan Rp500 ribu.

“Setelah membayarpun tidak ada kwitansi atau tanda terima,” tambahnya.

Iuran untuk pembangunan pagar sekolah ini semakin dipertanyakan, ketika banyaknya kucuran dana untuk meningkatkan kuantitas, dan kualitas proses belajar mengajar. Seperti dana dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan juga dari DBH Migas yang dialokasikan untuk pendidikan.

“Setahu kami, pihak sekolah bisa mengajukan proposal untuk perbaikan bangunan, bahkan di Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2011 (Permendikbud No.60 Tahun 2011), sudah jelas pasal demi pasal menegaskan larangan adanya tarikan siswa,” tandasnya.

Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala SMPN 1 Dander, Drs Soejono, menyatakan, pihaknya menolak kalau pungutan yang dilakukan tersebut disebut pungutan liar (pungli). Dana tersebut berbentuk sumbangan sukarela dari orangtua, atau wali murid.

“Bukan pungli,” sergahnya. (rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *