Ahli Waris Hentikan Proyek Pipa Blok Cepu

ahli waris

SuaraBanyuurip.comEdy Purnomo

Tuban – Proyek pipanisasi Blok Cepu kembali terhenti. Sebanyak 13 orang ahli waris pemilik tanah di Dukuh Klorak, Desa Leran Kulon, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, yang dilintasi proyek mengusir para pekerja yang tengah mengoperasikan alat berat untuk penanaman pipa minyak di wilayah setempat, Senin (23/9/2013).

Mereka melakukan pengusiran dan penghentian proyek yang dilaksanakan PT. Inti Karya Persada Teknik (IKPT), kontraktor engineering, procurement and construction (EPC) – 2 Banyuurip itu dikarenakan tanah yang sedang dilakukan pengerjaan pipa darat 20 inci masih sengketa.

Permasalahan tanah itu sebenarnya sudah lama terjadi. Berawal pada sengketa lahan ditanah seluas 8.040 m2. Dimana tanah itu mempunyai sertifikat ganda.

Satu sertifikat dimiliki oleh ahli waris dari Askiya, selaku penjual tanah kepada MCL. Sedang satu sertifikat dengan tahun yang lebih tua masih berada ditangan ahli waris Mangil, yang saat ini melakukan aksi protes dengan mengusir alat berat yang bermaksud mengerjakan pipa ditanah tersebut.

Baca Juga :   Sekda Sebut Terminal LPG Sesuai Perda RTRW

Untuk menghentikan pekerjaan belasan ahli waris Mangil itu membawa senjata tajam guna menakuti operator alat berat. Melihat kemarahan mereka, operator alat berat dan pekerja lainnya kalang kabut dan kemudian memilih menarik alat berat dari lokasi.

“Tanah ini masih sengketa, kenapa mau meneruskan pekerjaan ditanah milik keluarga kami?” kata perwakilan keluarga, Imam Khafas, kepada SuaraBanyuurip.com dilokasi.

Dia meminta kepada Mobil Cepu Limited (MCL), operator migas Blok Cepu dan kontraktornya untuk tidak melanjutkan pekerjaan ditanah mereka.

“Jangan masuki tanah kami sebelum ada iktikad baik dari MC untuk menyelesaikan permasalahan dengan keluarga kami,” tegas Imam Khafas.

Permasalahan tanah itu sebenarnya sudah lama terjadi. Berawal pada sengketa lahan ditanah seluas 8.040 m2. Dimana keluarga ahli waris menganggap MCL telah tertipu karena membeli tanah dari salah satu ahli waris dengan menggunakan sertifikat palsu.

Untuk itu, beberapa ahli waris Mangil meminta supaya MC kembali membicarakan permasalahan itu demi mencari jalan keluar yang terbaik.

“MCL itu sudah tertipu, kenapa tidak mengakui dan berbicara kepada keluarga kami dan membicarakan permasalahan ini hingga ada solusi,” tandasnya.

Baca Juga :   SKK Migas Minta, Kontraktor KKS Tetap Lakukan Eksplorasi

Hingga saat ini pekerjaan pipa sepanjang 72 kilo meter (KM) mulai Lapangan Banyuurip, Blok Cepu hingga bibir Pantai Palang, Tuban terhenti. Pipa ini rencananya untuk mengalirkan minyak mentah sebanyak 165 ribu barel per hari (bph) pada produksi puncak Banyuurip yang ditarget Oktober 2014 mendatang.(edp)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *