SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bojonegoro, Jawa Timur berencana membuat peraturan daerah (Perda) tentang Hiburan. Pembuatan regulasi ini seiring menggeliatnya Industrialisasi minyak dan gas bumi (Migas) di wilayah setempat dimana banyak pendatang yang bekerja di proyek migas yang membutuhkan hiburan seperti tempat karaoke.
Selain itu, untuk menata keberadaan tempat karaoke berkedok café maupun restaurant yang saat ini mulai menjamur.
“Sehingga perlu adanya regulasi yang mengaturnya. Agar keberadaan tempat hiburan itu bisa terkelola dengan baik dan tidak mengganggu lingkungan, serta dapat dijadikan tempat refreshing para pendatang,” kata Sekretaris Komisi C DPRD Bojonegoro, Nuswantoro pada SuaraBanyuurip, Senin (23/9/2013)
Dia mengungkapkan, selama ini banyak pekerja migas yang berasal dari luar daerah terbiasa dengan tempat hiburan malam. Namun karena di Bojonegoro belum ada tempat hiburan malam, mereka mengunjungi tempat-tempat hiburan itu di luar kota seperti Blora, Tuban atau bahkan Surabaya.
“Kondisi ini menjadi salah satu incaran investor untuk membuka tempat hiburan sendiri meskipun dengan menggunakan ijin Cafe dan Restauran. Karena disini belum ada Perda hiburan,†tutur dia.
Nuswantoro menegaskan, jika Perda Hiburan sudah dibuat maka tempat hiburan seperti Chers, Centro, Damai dan Adelia bisa lebih diatur keberadaannya oleh Pemerintah Daerah. Mulai dari pemberlakukan jam beroperasi, pengunjung, minuman  dan sebagainya.
“Dengan begitu bisa mendongkrak pendapatan asli daerah atau PAD di Bojonegoro,” pungkasnya. (rien)