SuaraBanyuurip.com –Â Ririn Wedia
Bojonegoro- Â Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro, Jawa Timur menggelar rapat tentang pemaparan rencana pengembangan daerah berdasarkan plan of development (PoD) dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) di ruang rapat paripurna, Senin (23/9/2013).
Rapat ini juga diikuti  seluruh Kontraktor Kontrak Kerja sama (K3S) yang melakukan kegiatan di Bojonegoro yakni Mobil Cepu Limited (MCL), operator migas Blok Cepu, Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java (JOB P-PEJ), operator Blok Tuban, Pertamina EP Asset 4, operator Tiung Biru (TBR), dan Pertamina EP Field Cepu (PEPC), operator Gas Cepu.
Dalam paparanya, General Manager JOBP-PEJ, leh  Eddy Frits Dominggus, mengungkapkan, untuk saat ini wilayah Bojonegoro kota  yang sudah beroperasi adalah pengeboran Pad A Lapangan Sukowati yang berada di Desa Campurejo, Kecamatan Bojonegoro, Pad B yang terletak di Desa Ngampel, Kecamatan Kapas Bojonegoro, dan tidak lama lagi Pad C dan Pad D akan direalisasi.
“Rancangan pengembangan di Pad C Â akan di pusatkan di sekitaran Jalan Veteran. Sedangkan Pad D dipusatkan sekitaran Jalan Ahmad Yani,” ujar Eddy.
Dia menjelaskan, Pad C yang terletak di Jalan Veteran nantinya akan mengambil minyak yang terkandung di pusat kota diantaranya Alun-alun kota, Kantor Bupati dan Pendopo Malowopati Bojonegoro. Pemilihan lokasi di Jalan Veteran itu dikarenakan pengeboran di pusat kota dipastikan akan menyebabkan beberapa masalah.
“Selain itu tidak memungkinkan pusat kota akan di bebaskan lahannya,” imbuhnya.
Eddy juga menyebutkan, ada beberapa permasalahan dalam pengembangan di Pad C dan Pad D diantaranya untuk  Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW ) sudah sesuai namun memerlukan penetapan rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/ kota (RDTR), lahan untuk pembebasan tidak bisa diprediksi. Selain itu ada juga permasalahan jalur pipa akan melewati pinggiran badan jalan.
“Permasalahan yang lain  lokasi tapak sumur semakin mendekati perumahan warga, serta isu sosial di sekitar lokasi dan yang dilalui jalur pipa,” tutur dia, mengungkapkan.
Dia menjelaskan, usulan penyelesaian permasalahan tersebut adalah memperluas lahan unutuk buffer zone (kawasan sabuk pengaman), meningkatkan aspek safety (keselamatan) dan potensi konflik sosial, merelokasikan perumahan fasilitas umum dan bisnis, serta pembentukan tim khusus cluster Bojonegoro untuk pembebasan lahan.
Terpisah, Ketua Pansus I, Agus Susanto Rismanto, meminta agar diberikan salinan PoD dari JOB P-PEJ, SKK Migas dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bojonegoro untuk dipelajari sebelum membicarakan lebih lanjut pengembangan Pad C dan D.
“Saya minta penjelasan terlebih dahulu dari Bappeda terkait masalah ini,” tandas politisi dari PNBKI ini.(rien)