SuaraBanyuurip.com -Â Athok Moch Nur Rozaqy
Bojonegoro – Sejumlah perangkat desa di wilayah Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur mengapresiasi Semiloka Transparansi dan Akuntabilitas Alokasi Dana Desa (ADD) Proporsional di Kawasan Industri Migas Untuk Penguatan Perencanaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal. Aparatur pemerintah desa sekitar lapangan minyak Banyuurip, Blok Cepu itu, menyatakan kesediaanya bila mana dilakukan pendampingan dan pelatihan tata kelola ADD berkenaan dengan besaran jumlah anggaran yang didapat desa penghasil migas.
“Kami mendukung jika diadakanya pelatihan bagi perangkat desa untuk mengelola ADD,” kata anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mojodelik, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Marwoto, Kamis (26/9/2013).
Menurut Marwoto, perangkat yang diberikan pelatihan mulai dari kepala desa hingga BPD. “Tidak ada kata terlambat untuk belajar,” tegas dia.
Senada diungkapkan Bendahara Desa Mojodelik, Gunawan. Dia mengaku, mendukung diberikannya pelatihan dan pendampingan mengenai tata kelola ADD.
“Saya sangat setuju, nantinya kita akan lebih tahu tentang bagaimana mekanisme mengatur ADD yang proporsional,” sergah Gunawan.
Menanggapi usulan tersebut, Koordinator Analisis dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Jatim, Miftahul Huda menyatakan kesediaanya. Menurut dia, kesalahan pengelolaan ADD bisa jadi karena belum dipahaminya tata cara untuk mengelola ADD yang akuntabel selain kesadaran untuk bersikap transparan kepada publik.
“Padahal seiring penerimaan DBH Migas, ADD akan terus bertambah. Sehingga amat disayangkan jika tak terkola secara maksimal,” tuturnya.
Huda menuturkan, tata kelola ADD yang maksimal juga telah diatur dalam Pasal 2 Permendagri No 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Dalam regulasi tersebut dijelaskan tentang Keuangan Desa dikelola berdasarkan azas-azas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
“Otonomi daerah merupakan momen tetap bagi desa untuk mengelola desanya. Baik Kades, perangkat, RT, dan BPD bertanggung jawab atas pengelolaan ADD,” imbuhnya. (roz)