SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur telah menindaklanjuti empat rancangan peraturan daerah (Raperda) Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) terutama di Perda No 26 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bojonegoro 2011-2031.
Kepala Badan Perencanaan Daerah (Bappeda), Baktiono, menyampaikan, tindak lanjut dari peraturan tersebut adalah  seluruh kecamatan harus mempunyai dokumen RDTRK. Sebagai langkah awal dari kewajiban tersebut  empat RDTRK yaitu Kecamatan Bojonegoro, Kapas, Kalitidu dan Ngasem sudah diajukan.
“Dan keempat RDTRK tersebut sudah melalui beberapa tahapan dan pembahasan baik oleh Pansus I dan II. Bahkan sudah melakukan public hearing di beberapa titik kecamatan tersebut, dan terakhir di Bappeda membahas Kecamatan Bojonegoro dan Kapas,” tandasnya.
Dalam pembahasan itu dari pihak Kontraktor Kontrak Kerjasama (K3S) telah melakukan pengembangan eksploitasi migas di wilayahnya masing-masing. Diantaranya Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java (JOB P-PEJ) dengan pengembangan Pad C dan Pad D Lapangan Sukowati Blok Tuba, Pertamina Eksplorasi dan Produksi Cepu (PEPC) dengan pengembangan Unitisasi Jambaran- Tiung Biru (JTB). Serta Mobil Cepu Limited (MCL) dengan Lapangan Cendana. Pengembangan kegiatan migas dimungkinkan akan merubah RDTRK yang ada karena belum terakomodir sebelumnya.
“Sehingga akan ada perubahan RTRW dan Perda 26 tahun 2011 yang sudah dimiliki. Tapi bisa juga tidak bila sudah sesuai dengan tata ruang yang dimiliki,” tutur Baktiono.
Dia menerangkan, apabila mengakibatkan perubahan ada ketentuan yang mengatur bahwa di Undan Undang no 26 tahun 2007 tentang  penataan ruang yang meyebutkan perubahan RTRW itu baru bisa dilakukan minimal lima tahun setelah di tetapkan.
“Artinya bahwa, apabila Perda yang ditetapkan pada tahun 2011 maka 2016 baru dilakukan perubahan. Karena perubahan tata ruang yang terjadi harus diakomodir pada RDTRK selama 5 tahun baru diadakan perubahan RTRW,” ujar dia, meneranfkan.
Sekarang ini Bappeda sedang menyusun RDTRK untuk beberapa kecamatan lain yang akan berdampak pada eksploitasi migas yang baru oleh beberapa K3S. Setelah 4 Kecamatan, selanjutnya meneruskan di 24 kecamatan lainnya dan diutamakan pada wilayah yang terdampak eksploitasi migas. (rien)