Sinergi Selesaikan 6 Masalah Perijinan Industri Migas

rapat berkala

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Masalah perijinan kegiatan industri migas menjadi pembahasan utama dalam Rapat Berkala antara Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi  (SKK Migas) Perwakilan Jawa, Bali, Madura dan Nusa Tenggara (Jabamanusa) dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) Migas bersama pemerintah daerah se Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara di Bandung, Jawa Barat pada 25-26 September 2013 kemarin. Pasalnya hal itu kerap menjadi salah satu penghambat kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi migas baik di darat maupun di laut.

Pertemuan yang juga dihadiri Bupati Bojonegoro, Suyoto, Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto, Bupati Sampang,  Fanan Hasib, dan Bupati Sidoarjo, Syaiful Illah SH. M Hum bersama jajaran SKPD se-Jawa, Bali, Madura dan Nusa Tenggara, itu menghasilkan enam rumusan.

Public & Government Affairs SKKMIGAS Perwakilan Jabamanusa, Priandono Hernanto, mengungkapkan, enam rumusan yang dihasilkan dalam pertemuan tahunan tersebut adalah mekanisme perijinan fasilitas produksi kegiatan industri hulu migas lepas pantai kaitannya dengan peran pemerintah daerah baik kabupaten/kota atau provinsi, peran pemerintah dalam mewujudkan pengelolaan kegiatan hulu dan hilir migas dalam rangka ketersediaan migas secara efektif, efisien dan berkelanjutan.

Baca Juga :   Sempat Layangkan Protes, ADD Penghasil Migas KDK Melesat

Kemudian yang ketiga, lanjut dia, adalah agenda utama dalam sektor industri hulu migas yang memerlukan dukungan dari Pemerintah baik pusat maupun daerah adalah pembangunan fasilitas infrastruktur penunjang seperti fasilitas platform, kapal penunjang (FPSO/FPO/MOPU), jaringan pipa,  penyusunan regulasi dan kebijakan pendukung,  kewenangan  pemerintah daerah dalam alur perijinan kegiatan industri hulu migas di darat.

Sedangkan point kelima, kata Priandono yakni,  perlunya sinkronisasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjamin terselenggaranya pembangunan untuk kepentingan umum.  Terutama dalam sektor hulu migas serta proses pengadaan tanah untuk kepentingan industri hulu migas berdasarkan UU No. 2 Tahun 2012.

“Undang-undang ini berisi tentang pengadaan bagi pembangunan untuk kepentingan umum yg meliputi tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil,” ujar Priandono melalui siaran persnya yang dikirim kepada suarabanyuurip.com.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *