SuaraBanyuurip.com -Â Totok Martono
Lamongan- Empat orang penjudi ditangkap anggota Reskim Polres Lamongan, Jawa Timur. Merek dibekuk saat asyik bermain judi kiyu-kiyu, Rabu (2/10/2013) sekira pukul 22.00 WIB.
Dari empat pelaku yang ditangkap tersebut, salah satunya adalah perempuan yaitu Sumik, (60), warga Desa Mertani, Kecamatan Karanggeneng. Sedang tiga pelaku lainnya adalah  Budiono, (39), warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Deket, Tasripin, (60), warga Desa Mertani, dan Asan, (61), warga Desa Sungelebak, Kecamatan Karanggenengg.
Dari lokasi perjudian, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua set kartu domino, satu tikar plastik warna hijau untuk alas bermain judi, dan uang tunai Rp. 2.750.000. Keempat pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polres Lamongan.
Informasi yang diperoleh, penangkapan empat pelaku perjudian itu bermula dari operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang dipimpin langsung Kasat Reskrim, AKP M. Hasran. Sewaktu melaksanakan patroli di Kecamatan Kalitengah polisi  mendapatkan informasi tentang adanya permainan judi di tempat terpencil Desa Dibee.
Kemudian polisi melakukan penggerebekan disebuah teras gubuk pompa air pengairan. Ditempat ini empat pelaku sedang asyik bermain judi kiyu-kiyu. Saat ditangkap mereka tak dapat berkutik dan kemudian polisi mengelernya ke Mapolres.
Kabag Humas Polres Lamongan, AKP. Umar Dhami, membenarkan penangkapan pelaku judi tersebut. Saat ini keempat pelaku telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.
“Kami akan terus melakukan operasi pekat karena sudah meresahkan masyarakat,” tegas Umar Dhami (tok)