Warga Nyaris Keroyok Pelapor Kades

SuaraBanyuurip.comEdy Purnomo

Tuban – Ratusan warga Desa Campurrejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, nyaris mengeroyok Tabi’I, mantan perangkat desa setempat yang diduga telah melaporkan kepala desa (Kades), Suma’in. Tindakan warga itu setelah mengetahui pelapor ikut dalam hearing (rapat dengar pendapat) yang difasilitasi Komisi A DPRD Tuban, Senin (7/10/2013).

Demo warga Campurrejo di Gedung DPRD itu dipicu oleh laporan Tabi’I tentang dugaan korupsi beras miskin (Raskin) dan uang kas desa yang dilakukan Suma’in. Selain itu, warga juga geram dengan surat yang dikirimkan pelapor ke Bupati Tuban, Fathul Huda untuk tidak melantik kembali Suma’in sebagai kades pada Agustus 2013 lalu.

“Mana orangnya?, kami tidak terima kalau pak inggi kami dilaporkan,” teriak seorang warga yang ada dibarisan terdepan sambil berusaha menerobos barikade petugas jaga.

Aksi satu warga berkaos putih itu akhirnya memancing warga lain untuk melakukan tindakan yang sama. Mereka sempat bersama berusaha menerobos barikade warga dan masuk ke gedung DPRD Tuban untuk menjemput paksa pelapor yang saat itu masih berada di ruang rapat DPRD Tuban.

Baca Juga :   Pelajar di Tuban dan Bojonegoro Kecam Serangan Israel

“Mana Tabi’i (pelapor)? Biar kami hajar ramai-ramai,” teriak warga.

Beruntung upaya warga ini masih bisa dikendalikan. Selain mendapat pengawalan ketat dari petugas kepolisian,  juga karena Suma’in langsung menuju kearah kerumunan warga dan ikut menghalangi upaya penjemputan pelapor tersebut.

“Kalau kalian menghormati saya. Hentikan dan kembali ke kendaraan sekarang,” kata Suma’in, menghalau warga.

Beberapa warga sempat masih bersikeras masuk ke dalam gedung DPRD. Namun akhirnya mereka mau kembali ke kendaraan setelah mendapatkan jaminan kalau permasalahan tersebut akan kembali dibicarakan di balai desa setempat.

Sementara itu, pelapor, Tabi’i, saat berada di ruang sidang mempertanyakan kepada anggota DPRD Tuban,  jika Kades yang menjabat harus bebas dari permasalahan hukum. Sedangkan Suma’in, saat ini diketahui masih menjalani proses pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban.

“Saya hanya ingin bertanya kepada anggota DPRD, apakah Kades bisa dilantik ketika masih berstatus menjadi tersangka?” tanya Tabi’I kepada angggota DPRD Tuban.

Sementara terkait korupsi, dia menegaskan, kalau berdasarkan pada aturan yang ada jatah Raskin yang diterima desa tidak boleh dijual kembali. (edp)

Baca Juga :   Proyek Double Track di Lamongan Bangun 25 Jembatan

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *