SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Pemerintah Desa (Pemdes) Campurejo, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur mengaku merasa ditelikung atas penggunaan tanah negara (TN) di wilayah setempat untuk pipa minyak mentah Banyuurip, Blok Cepu, di wilayah setempat. Sebab pemakaian TN itu tidak ada koordinasi dengan Pemdes.
TN yang sekarang dilintasi pipa itu berada di Dusun Plosolanang RT 11 sepanjang 200 meter yakni di pinggiran sungai di wilayah setempat. Pemakaian lahan dengan sistim sewa yang pembayarannya kabarnya dibayarkan ke Dinas Pengairan.
“Ini yang membuat kami kecewa. Karena tak ada koordinasi dengan desa,” tegas Kepala Desa Campurejo, Edi Sampurno kepada suarabanyuurip.com, Selasa (8/10/2013).
Karena itu pula, dirinya mengaku, tidak mengetahui secara pasti kemana uang sewa TN itu dibayarkan kontraktor engineering, procurement and construction (EPC) 2 Banyuurip, Konsorsium PT Inti Karya Persada Tekhnok (IKPT)-Hutama Karya (HK).
“Saya juga kurang jelas masalah itu, mereka bayarnya kemana. Tapi yang membuat saya heran ada pipa dari operator lain yang melewati tanah negara tapi koordinasi sama desa. Sedangkan ini kok tidak,” kata Edi, mengungkapkan.
Sekadar diketahui, proyek pipa 20 inci sepanjang 72 kilo meter (KM) itu membentang dari Lapangan Minyak Banyuurip di Desa Mojodelik hingga bibir pantai Palang di Kabupaten Tuban. Sesuai kontrak aktifnya, pipa yang berfungsi mendistribusikan minyak mentah yang dikerjakan IKPT itu selesai pada 31 Agustus 2013. Namun sampai sekarang pekerjaan belum selesai.
Dihubungsi secara terpisah Vice President Public and Government Manager MCL, Erwin Maryoto, belum memberikan jawaban mengenai hal tersebut. Begitu juga Hubungan Masyarakat (Humas) PT IKPT, Sunarto.(rien)