SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro- Pemerintah Desa (Pemdes) Campurejo, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur segera mengajukan peraturan desa (Perdes) tentang pembentukan badan usaha milik desa (BUMDes) kepada Bupati, Suyoto. Selain itu, dalam Perdes itu BUMDes juga akan membentuk Perseroan Terbatas (PT) agar terlibat secara maksimal dalam proyek flare gas (gas ikutan) dari Lapangan Sukowati, Blok Tuban, di Dusun Plosolanang yang dilaksanakan PT. Bojonegoro Bangun Sarana (BBS), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bojonegoro.
Tokoh Masyarakat Campurejo, Deddy Bachtiar,mengatakan, sesuai rapat yang dilaksanakan Pemdes dengan BPD Campurejo telah sepakat untuk membentuk BUMdes. Melalui BUMDes itu akan dibentuk sebuah PT yang nantinya dapat mengakomodir semua kontraktor lokal agar dapat ikut serta dalam tiap pekerjaan proyek flare gas yang akan dilajutkan kembali.
“Semoga bupati segera menyetujui Perdes ini sehingga BUMDes bisa berjalan dan bekerja sesuai system. Kita harapkan minggu depan sudah ada petunjuk dari bupati,” tegas Deddy kepada SuaraBanyuurip.com, Jum’at (11/10/2013)
Dia menerangkan, setelah ada petunjuk dari Bupati maka akan disiapkan mekanisme untuk perekrutan tenaga untuk mengisi kepengurusan dalam PT yang dibentuk BUMDes.
“PT ini untuk mengantisipasi polemic dan konflik di desa saat proyek gas flare dimulai kembali,” tandas Deddy.
Dia mengaku, dengan adanya perusahaan lokal yang dibentuk BUMDes itu nantinya tidak menutup kemungkinan dapat melakukan kerja sama dengan PT BBS.Â
“Karena perusahaan itu dibentuk BUMDes, jadi BBS wajib untuk menggandengnya sebagi bentuk pemberdayaan terhadap pengusaha local,†pungkas Deddy.
Dikonfirmasi terpisah, Bupati Suyoto, mengaku belum bisa memberikan tanggapan terhadap rencana pembentukan BUMDes oleh Pemdes Campurejo. Karena saat ini dirinya masih belum mengetahui secara pasti substansi dari Perdes tersebut.
“Saya minta agar itu direview kembali. Jadi belum bisa menanggapi,” sambung Suyoto, menegaskan.(rien)