SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro- Menjamurnya tempat hiburan malam di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Wakil rakyat itu berancang-ancang menerbitkan peraturan daerah (Perda) Hiburan.
“Kami anggoto Dewan telah sepakat bagaimana hiburan yang ada disini untuk ditata dan jangan sampai dikatakan liar,” tegas Wakil Ketua DPRD Bojonegoro,Syukur Prianto.
Politisi Partai Demokrat ini mengungkapkan, keberadaan hiburan di Bojonegoro saat ini hanya menggunakan ijin cafe dan restaurant. Namun pada pratiknya tempat tersebut memberikan pelayanan karaoke dengan ruangan tertutup. Karena itu perlu ada sebuah regulasi yang benar-benar menertibkan tempat-tempat hiburan berupa karaoke.
“Bukan berarti melarang,tapi disisi hiburan bisa dinikmati. Sehingga dari kacamata pemerintah daerah serta norma masyarakat tidak terlalu merugikan,” imbuhnya.
Syukur menegaskan, untuk membuat Perda Hiburan itu sebelumnya akan dilakukan kajian lebih dalam. Mulai dari pemilihan lokasi, seperti keberadaan hotel yang menyediakan ruangan khusus hiburan ataukah diluar hotel.
“Prinsipnya akan segera kita atur dan kita tata,” tandas Ketua DPC Partai Demokrat ini.
Untuk diketahui, akibat liarnya keberadaan tempat hiburan malam, warga Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro, beberapa waktu lalu melakukan sweeping di Cheers dan Kafe Damai karena dinilai mengganggu kenyamanan warga dan keberadaannya tidak sesuai ijin. (rien)