Berikut 8 Rekomendasi Pansus LKPJ Bupati Tuban

SuaraBanyuurip.comAli Imron

Tuban – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sepakat mengeluarkan delapan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati tahun 2015.

Rekomendasi tersebut harus menjadi bahan evaluasi, dan acuan penyusunan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) lima tahun mendatang.

“Ada 8 rekomendasi yang harus dipenuhi oleh ekskutif,” kata anggota Pansus LKPJ, Cancoko kepada suarabanyuurip.com, ketika ditemui usai paripurna di Gedung DPRD Tuban, Senin (29/02/2016).

Rekomendasi tersebut disepakati bersama ekskutif sejak awal bulan Pebruari 2016, dan hasil koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hasil rekomendasai Pansus DPRD terhadap ekskutif yakni  pertama, hasil kinerja selama tahun 2009 sampai 2016 harus menjadi evaluasi, dalam menentukan program RPJMD lima tahun mendatang.

Kedua, pembangunan RPJMD harus menyesuaikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah, sehingga pembangunan tidak menimbulkan dampak negatif bagi publik.

Ketiga, RPJMD Satuan Kerja (Satker) Pemda harus memiliki dokumen lengkap, sesuai arah kebijakan lima tahunan Bappeda.

Keempat, dalam menyampaikan proker harus relevan, logis, terukur, dan mengutamakan pelayanan. Selain itu, pengaturan keuangan harus akurat, dan menyesuaikan validasi indikator dengan pengunaan dana. Terlebih dalam penyampaian laporan SKPD harus tajam, dan detail.

Baca Juga :   Pilkades Sekitar Lapangan Migas Sukowati Masuki Tahap Validasi DPT

Kelima, Badan Perijinan Tepradu (BPT) Tuban harus transparan, kalau memungkinakan harus via online.

Keenam, khusus Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), harus meningkatkan pelayanan pembuatan KTP menyeluruh.

Ketujuh, planing finishing Jalur Lingkar Selatan (JLS), dan Tuban Sport Center (TSC) harus optimal. Kedepalan, ekskutif harus melakukan survey kepuasan atas kinerjanya lima tahun terakhir kepada masyarakat.

Kedelapan, terakhir dalam penyusuna LKPJ Bupati 2015 harus runtut dan detail.

“Rekomendasi tersebut harus menjadi evaluasi bagi ekskutif,” imbuhnya.

Diketahui penyampian LKPJ Bupati telah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 tahun 2007, dimana ekskutif wajib memberikan laporan kepada DPRD setempat.

Sementara, Bupati Tuban, Fathul Huda, mengapresiasai pihak yang membantu menyukseskan pemerintahan lima tahun silam. Pemda memberikan penghargaan setinggi-tingginya terhadap Pansus, dan meminta seluruh instansi tidak menjadikan keberhasilan saat ini sebagai akhir.

“Kami sangat mengapresiasi rekomendasi dari Pansus,” sambugnya.

Kedepannya rekemendasi tersebut bakal ditindakklanjuti dalam RPJMD, oleh Pasangan Calon (Paslon) yang memenangi Pemilukada serentak tanggal 9 Desember 2015 lalu.(aim)

Baca Juga :   Gelar Diskusi Bertajuk Menakar Kinerja Kementerian ESDM

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *